Ketum PWDPI Soroti Rangkap Jabatan Wakil Kepala BPKP dan Wakil Kepala BGN, Pertanyakan Independensi Pengawasan

JAKARTA | KRIMSUS86.COM – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), M. Nurullah RS, menyoroti rangkap jabatan yang diemban Agustina Arumsari sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) sekaligus masih tercatat sebagai Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurut Nurullah, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait independensi dan objektivitas pengawasan, terlebih setelah mencuatnya dugaan penyimpangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sebelumnya berawal dari laporan hasil pengawasan BPKP kepada Presiden Republik Indonesia.

Berita Lainnya

“Publik berhak mempertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan dapat berjalan secara independen apabila pejabat yang berada di lembaga pengawas juga menduduki posisi strategis di lembaga yang menjadi objek pengawasan,” ujar Nurullah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa BPKP memiliki fungsi sebagai aparat pengawasan intern pemerintah yang bertugas melakukan audit, evaluasi, serta pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara. Sementara itu, BGN merupakan lembaga pelaksana yang mengelola program strategis nasional dengan nilai anggaran yang sangat besar.

Menurutnya, situasi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan dapat memengaruhi persepsi publik terhadap integritas sistem pengawasan pemerintahan.

“Pengawasan harus dilakukan secara objektif, transparan, dan bebas dari segala bentuk benturan kepentingan. Ketika terdapat irisan kepentingan antara pengawas dan yang diawasi, maka kepercayaan publik dapat terganggu,” tegasnya.

Nurullah juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), termasuk aspek akuntabilitas, transparansi, dan independensi pejabat publik dalam menjalankan tugasnya.

Lebih lanjut, ia meminta pemerintah memberikan penjelasan resmi terkait status kepegawaian dan jabatan Agustina Arumsari, khususnya mengenai apakah yang bersangkutan masih aktif menjalankan tugas sebagai Wakil Kepala BPKP setelah dilantik sebagai Wakil Kepala BGN.

“Kami tidak mempersoalkan kapasitas maupun kompetensi pribadi yang bersangkutan. Yang kami pertanyakan adalah mekanisme, kepatuhan terhadap aturan, serta bagaimana negara menjamin tidak terjadinya konflik kepentingan dalam proses pengawasan,” ujarnya.

DPP PWDPI juga mendorong adanya keterbukaan informasi kepada masyarakat guna menghindari spekulasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

Selain itu, Nurullah meminta aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk terus mengawal proses penanganan berbagai dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis secara profesional dan transparan.

“Rakyat berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap dugaan penyimpangan akan diusut secara objektif tanpa adanya intervensi maupun hambatan yang dapat mengganggu proses penegakan hukum,” pungkasnya.

Pewarta: M. Dahlan

Pos terkait