KETUM PWDPI DESAK KEJAGUNG JELASKAN ALASAN NANIK S DEYANG BELUM DIPERIKSA DALAM KASUS DUGAAN KORUPSI MBG

JAKARTA |KRIMSUS86.COM, 10 Juni 2026 – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), M. Nurullah RS, mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memberikan penjelasan secara terbuka terkait belum diperiksanya Nanik S Deyang dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.

Desakan tersebut sejalan dengan pernyataan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, yang meminta Kejaksaan Agung menjelaskan kepada publik alasan hukum di balik belum dilakukannya pemeriksaan terhadap Nanik S Deyang.

Berita Lainnya

Diketahui, sebelum menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang merupakan Wakil Ketua BGN bersama Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Dalam perkembangan kasus dugaan korupsi MBG, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana.

Menurut M. Nurullah RS, dari empat pimpinan utama BGN pada periode terjadinya dugaan penyimpangan tersebut, hanya Nanik S Deyang yang hingga kini belum tersentuh pemeriksaan mendalam, sehingga menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.

“Jika tiga pejabat yang memiliki posisi setingkat dan satu pimpinan utama telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu pejabat lainnya belum diperiksa secara mendalam, maka wajar apabila publik mempertanyakan hal tersebut. Apakah yang bersangkutan memang tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan, atau terdapat alasan hukum yang kuat sehingga dinilai tidak terlibat,” ujar Nurullah, Rabu (10/6/2026).

Ia menegaskan bahwa pernyataan Mahfud MD mencerminkan aspirasi masyarakat yang menginginkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.

“Publik tidak sedang menuduh siapa pun. Namun masyarakat berhak mengetahui alasan hukumnya. Jangan sampai muncul persepsi adanya perlakuan istimewa karena yang bersangkutan kini menduduki jabatan penting,” tegasnya.

Ketum PWDPI juga meminta Kejaksaan Agung untuk menyampaikan secara rinci apakah Nanik S Deyang telah diperiksa dan tidak ditemukan bukti keterlibatan, atau memang belum dilakukan pemeriksaan secara maksimal dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.

“Kejaksaan Agung harus berani memberikan penjelasan yang jelas kepada publik. Jika memang tidak ditemukan bukti keterlibatan, sampaikan dasar hukumnya agar tidak menimbulkan spekulasi. Namun apabila pemeriksaan belum dilakukan secara optimal, maka proses hukum harus berjalan secara adil tanpa memandang jabatan maupun kedudukan seseorang,” katanya.

Lebih lanjut, Nurullah mengingatkan bahwa kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis menyangkut penggunaan anggaran negara yang nilainya sangat besar sehingga seluruh pihak yang memiliki keterkaitan harus diperiksa secara profesional dan transparan.

Menurutnya, integritas penegakan hukum akan dinilai dari sejauh mana aparat penegak hukum mampu menerapkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum kepada seluruh pihak yang terkait.

“Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan terjaga apabila hukum ditegakkan secara sama kepada siapa pun, baik yang sudah tidak menjabat maupun yang masih aktif memegang jabatan. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum berjalan berbeda terhadap orang yang berbeda,” pungkasnya.

(M. Dahlan)

Pos terkait