JAKARTA KRIMSUS86.COM — Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (PERJOSI), Salim Djati Mamma, menegaskan pemerintah pusat maupun daerah tidak boleh gegabah melabeli produk jurnalistik sebagai “hoaks” tanpa penjelasan terbuka, data pembanding, serta mekanisme klarifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Pernyataan tersebut disampaikan Bung Salim menyikapi fenomena maraknya pelabelan “hoaks” terhadap pemberitaan media yang memuat kritik mengenai pelayanan publik, pengawasan anggaran, proyek pemerintah, hingga dugaan penyimpangan kebijakan.
Menurutnya, banyak produk jurnalistik lahir melalui proses peliputan yang memenuhi kaidah pers, mulai dari wawancara narasumber, pengumpulan dokumen, verifikasi fakta, hingga upaya konfirmasi kepada pihak terkait.
“Yang menjadi persoalan hari ini adalah ketika istilah hoaks digunakan terlalu mudah terhadap berita media. Seolah-olah setiap kritik atau pemberitaan yang dianggap mengganggu langsung dicap sebagai berita bohong. Ini berbahaya bagi demokrasi dan membingungkan masyarakat,” tegas Bung Salim, Jumat (22/5/2026).
Mantan Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI Sulsel) itu meminta pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, memperjelas definisi, parameter, serta batasan mengenai informasi hoaks, terutama yang berkaitan dengan produk jurnalistik.
Ia menilai masyarakat harus memahami perbedaan antara disinformasi yang sengaja dibuat untuk menyesatkan publik dengan karya jurnalistik yang diproduksi melalui proses peliputan dan verifikasi.
“Jangan sampai masyarakat diarahkan untuk menganggap semua berita media itu hoaks hanya karena ada pihak tertentu yang merasa terganggu dengan isi pemberitaan,” ujarnya.
Bung Salim menegaskan kritik dan kontrol sosial merupakan bagian dari fungsi pers dalam sistem demokrasi. Karena itu, pemerintah seharusnya menjawab pemberitaan melalui data, klarifikasi resmi, maupun hak jawab, bukan langsung melabeli hoaks tanpa penjelasan rinci.
“Kalau pemerintah atau pejabat mengatakan sebuah berita hoaks, maka harus dijelaskan bagian mana yang tidak benar, data pembandingnya apa, dan di mana letak kesalahannya. Jangan hanya membuat pernyataan umum yang akhirnya menggiring opini publik seolah media menyebarkan kebohongan,” katanya.
Sebagai Asesor Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Bung Salim juga menyoroti sejumlah kasus di Indonesia yang awalnya dibantah dan disebut rumor maupun hoaks, namun pada akhirnya justru terbukti memiliki dasar fakta dan berkembang menjadi proses hukum.
Ia mencontohkan berbagai kasus dugaan korupsi proyek pemerintah, mafia anggaran, konflik kepentingan pengadaan barang dan jasa, hingga laporan masyarakat terkait pelayanan publik yang semula dibantah keras, tetapi kemudian diproses aparat penegak hukum maupun menjadi temuan lembaga pengawas negara.
“Kita pernah melihat berbagai kasus nasional yang pada awalnya dianggap isu liar atau disebut tidak benar, tetapi akhirnya terbukti dan diproses secara hukum. Ini menunjukkan bahwa pemerintah maupun pejabat publik harus berhati-hati sebelum melabeli sebuah berita sebagai hoaks,” jelasnya.
Menurut Bung Salim, produk jurnalistik tidak dapat disamakan dengan konten anonim atau informasi palsu yang sengaja disebarkan di media sosial untuk memprovokasi masyarakat.
Media, kata dia, bekerja berdasarkan mekanisme jurnalistik yang memiliki tahapan peliputan, verifikasi, penyuntingan, hingga pertanggungjawaban redaksional.
“Media memiliki alamat redaksi, penanggung jawab, wartawan, kode etik, dan mekanisme koreksi. Ini berbeda dengan akun anonim yang menyebarkan informasi tanpa sumber jelas,” tegasnya.
Ia juga mengkritik kecenderungan sebagian pihak yang langsung membuat pernyataan “hoaks” melalui media sosial atau konferensi pers tanpa terlebih dahulu menggunakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pers disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sementara Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) mengatur kewajiban pers melayani hak jawab dan hak koreksi.
Menurut Bung Salim, aturan tersebut menunjukkan bahwa sengketa pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme pers dan klarifikasi berbasis data, bukan dengan pelabelan sepihak yang berpotensi mematikan fungsi kontrol sosial media.
Ia juga menyinggung peran Dewan Pers sebagai lembaga independen yang memiliki fungsi menangani pengaduan masyarakat terhadap pemberitaan media serta menjaga kemerdekaan pers nasional.
“Kalau ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, gunakan mekanisme yang sudah diatur undang-undang. Ada hak jawab, hak koreksi, ada Dewan Pers. Jangan langsung menghakimi sebuah berita sebagai hoaks tanpa proses yang jelas,” katanya.
Bung Salim menilai kondisi tersebut tidak hanya berdampak terhadap media, tetapi juga berpotensi mempengaruhi hak masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai berbagai persoalan publik.
Ia mengingatkan, apabila media terus-menerus ditekan dengan stigma hoaks terhadap berita-berita kontrol sosial, maka ruang pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran, pelayanan masyarakat, dan kebijakan pemerintah akan semakin menyempit.
“Pers bukan musuh pemerintah. Pers adalah bagian dari sistem demokrasi yang menjalankan fungsi pengawasan dan penyampaian informasi kepada masyarakat,” ujarnya.
PERJOSI meminta pemerintah pusat maupun daerah membangun pola komunikasi yang lebih sehat dengan media dan tidak menjadikan istilah hoaks sebagai respons utama terhadap kritik publik.
Di akhir keterangannya, Bung Salim menegaskan pers tetap harus bekerja profesional, independen, dan taat kode etik jurnalistik. Namun di sisi lain, pemerintah juga diminta menghormati mekanisme pers serta tidak membangun opini yang mendiskreditkan kerja jurnalistik.
“Kalau ada berita yang dianggap salah, jawab dengan data, buka fakta, gunakan hak jawab. Tetapi jangan membangun narasi yang menyesatkan masyarakat dengan menyebut semua berita kritis sebagai hoaks. Demokrasi membutuhkan pers yang bekerja, bukan pers yang dibungkam oleh stigma,” tutupnya.
Narasumber:
Salim Djati Mamma — Ketua Umum PERJOSI, Asesor BNSP, Mantan Wakil Ketua PWI Sulsel.
Penulis: Mj@.19






