BITUNG, SULAWESI UTARA, KRIMSUS86.COM – Ketua Investigasi DPP ASWIN Wilayah Sulawesi Utara, M. Hontong, mengingatkan seluruh insan pers agar senantiasa menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik.
Pernyataan tersebut disampaikan M. Hontong menyikapi pemberitaan terkait dugaan aktivitas Galian C di wilayah Aer Ujang, Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Menurutnya, kebebasan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab, profesional, independen, serta tetap berpedoman pada ketentuan hukum dan etika jurnalistik.
“Pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang memiliki kebebasan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Namun, kebebasan tersebut harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, serta mematuhi Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” ujar M. Hontong, Jumat (24/7/2026).
Ia menilai, setiap pemberitaan yang menyangkut pihak tertentu harus melalui proses verifikasi dan konfirmasi secara proporsional. Hal tersebut penting guna memastikan informasi yang disampaikan kepada publik akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Apabila suatu pemberitaan diterbitkan tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak yang diberitakan, maka hal tersebut patut dipertanyakan dari sisi profesionalisme jurnalistik,” tegasnya.
M. Hontong mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan harus bersikap independen, menguji setiap informasi, melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, serta menyajikan berita secara akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Selain itu, asas praduga tak bersalah juga harus tetap dihormati dalam setiap proses pemberitaan.
PRINSIP DASAR JURNALISTIK
Menurut M. Hontong, terdapat sejumlah prinsip dasar yang harus menjadi perhatian seluruh insan pers, antara lain:
Berita harus berdasarkan fakta yang akurat;
Setiap informasi harus melalui proses verifikasi dan konfirmasi;
Pemberitaan harus berimbang dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak terkait;
Wartawan wajib mengutamakan kepentingan publik dengan menyampaikan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga mengingatkan agar setiap wartawan menghormati hak privasi serta ketentuan hukum dalam proses peliputan. Apabila suatu lokasi atau kegiatan memiliki aturan akses tertentu, maka proses peliputan hendaknya dilakukan sesuai prosedur dan tetap menghormati hak pihak terkait.
“Kami mengingatkan seluruh insan pers agar selalu menjunjung tinggi Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Kami mengecam setiap praktik pemberitaan yang dilakukan tanpa proses konfirmasi kepada pihak yang diberitakan karena tindakan tersebut berpotensi merugikan masyarakat, mencederai profesionalisme jurnalistik, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap pers,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa apabila terdapat dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, masyarakat dapat menggunakan mekanisme hak jawab, hak koreksi, maupun menyampaikan pengaduan kepada redaksi media atau Dewan Pers sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
M. Hontong mengajak seluruh insan pers di Indonesia untuk terus menjaga marwah profesi wartawan dengan mengedepankan integritas, independensi, objektivitas, akurasi, keberimbangan, dan profesionalisme.
“Pers yang kuat bukanlah pers yang terburu-buru memberitakan, melainkan pers yang mengutamakan verifikasi, konfirmasi, akurasi, dan keberimbangan demi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
M. HONTONG
Ketua Investigasi DPP ASWIN Wilayah Sulawesi Utara
(Michaellz Hontong)






