KARIMUN, KEPRI KRIMSUS86.COM – Sengketa tanah berkepanjangan antara warga Bukit Cincin dan Bati di Kabupaten Karimun melawan PT Karimun Sejahtera Propertindo kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan datang dari Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia melalui Ketua Umum DPP PWDPI, M. Nurullah RS.
Dalam keterangannya, Ketua Umum DPP PWDPI menegaskan agar proses kasasi yang saat ini berjalan di Mahkamah Agung Republik Indonesia dilakukan secara profesional, transparan, dan berintegritas, tanpa adanya intervensi ataupun permainan yang dapat merugikan masyarakat yang sebelumnya telah memenangkan perkara di tingkat banding.
Kasus sengketa lahan yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Karimun, telah berlangsung sejak tahun 2022. Warga Bukit Cincin dan Bati diketahui telah menguasai, mengelola, serta menempati lahan tersebut sejak tahun 1996. Namun kemudian muncul klaim kepemilikan dari PT Karimun Sejahtera Propertindo melalui sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Dalam proses persidangan, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau menyatakan gugatan perusahaan tidak dapat diterima karena dinilai cacat formil. Fakta persidangan juga mengungkap adanya persoalan terkait batas tanah, penerbitan dokumen, serta tidak adanya penguasaan fisik lahan oleh pihak perusahaan.
Kuasa hukum warga menyebut posisi hukum masyarakat sangat kuat karena didukung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, PP Nomor 24 Tahun 1997, serta Pasal 1965 KUHPerdata. Prinsip hukum pertanahan yang menjadi dasar adalah bahwa penguasaan nyata dan terus-menerus atas tanah menjadi aspek penting dalam penilaian hak atas tanah.
Ketua Umum DPP PWDPI, M. Nurullah RS, menegaskan bahwa kasus ini merupakan ujian keadilan bagi masyarakat kecil dalam memperjuangkan haknya.
“Kami sangat memperhatikan kasus Karimun ini. Warga sudah menang secara sah dan adil di Pengadilan Tinggi. Hakim banding telah melihat fakta bahwa gugatan PT KSP cacat hukum dan mengabaikan hak warga yang sudah menempati lahan tersebut puluhan tahun. Kami meminta pihak yang menangani kasasi di Mahkamah Agung agar bekerja secara profesional, tidak ada permainan, rekayasa, ataupun upaya mengubah fakta hukum yang sudah terang,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa hukum harus tetap berdiri di atas prinsip keadilan dan tidak boleh tunduk pada kepentingan modal maupun kekuasaan tertentu.
Sementara itu, warga Poros Bukit Cincin dan Bati terus berharap proses hukum berjalan objektif dan berpihak pada kebenaran. Sejumlah warga bahkan rutin menggelar doa bersama sambil menantikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung.
“Kami hanya mempertahankan tanah yang sudah kami tempati, kelola, dan jaga sejak puluhan tahun lalu. Kami percaya hukum masih berpihak kepada rakyat dan kebenaran,” ujar salah satu perwakilan warga.
Menutup keterangannya, Ketua Umum DPP PWDPI menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut hingga tuntas.
“PWDPI berdiri bersama keadilan rakyat. Kami akan terus mengawasi jalannya proses kasasi ini agar tetap berjalan sesuai hukum dan fakta yang ada,” pungkasnya.
(M.DAHLAN)






