KETUA DPC GPM HALMAHERA SELATAN SOROTI PENANGANAN DUA PERKARA, DESAK KAPOLDA MALUT EVALUASI KASAT RESKRIM
HALMAHERA SELATAN – KRIMSUS86.COM Perbedaan perkembangan penanganan dua perkara di wilayah hukum Polres Halmahera Selatan menjadi sorotan Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan, Harmain Rusli, S.H.
Dua perkara yang menjadi perhatian tersebut yakni dugaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat, serta dugaan pencurian minyak solar di Desa Kawasi, Kecamatan Obi.
Harmain menilai, perbedaan perkembangan penanganan kedua perkara tersebut perlu mendapatkan penjelasan resmi dari jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan. Menurutnya, transparansi dan kepastian tindak lanjut laporan masyarakat merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Dokumen Perkara Kawasi Jadi Sorotan
Sorotan Harmain berangkat dari dokumen administrasi penanganan perkara dugaan pencurian minyak solar di Desa Kawasi yang diterimanya.
Berdasarkan dokumen tersebut, perkara itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/365/X/2026/SPKT/Polres Halmahera Selatan/Polda Maluku Utara, tertanggal 19 Oktober 2026.
Selanjutnya, pada 20 Oktober 2026 diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/98.a/X/Res.1.8/Satreskrim.
Pada tanggal yang sama, juga diterbitkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/66/X/Res.1.8/2026/Satreskrim.
Rangkaian dokumen tersebut menjadi dasar bagi Harmain untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara dugaan PETI di Desa Manatahan yang sebelumnya telah dilaporkan oleh KP2R bersama DPC GPM Halmahera Selatan.
Dalam perkara tersebut, KP2R bersama DPC GPM Halmahera Selatan diketahui telah menggelar aksi penyampaian aspirasi di Polres Halmahera Selatan sekaligus menyerahkan laporan dan bukti permulaan kepada pihak kepolisian.
Namun, Harmain mengaku hingga kini belum mendapatkan informasi yang dianggap memadai mengenai perkembangan tindak lanjut laporan tersebut.
“Kami tidak sedang membandingkan untuk mengintervensi kewenangan penyidik. Tetapi, ketika dalam perkara dugaan pencurian minyak solar terdapat laporan polisi tertanggal 19 Oktober 2026, kemudian surat perintah penyidikan dan surat penetapan tersangka sama-sama diterbitkan pada 20 Oktober 2026, sementara laporan PETI Manatahan yang telah disertai penyerahan bukti permulaan belum mendapatkan kejelasan perkembangan, tentu publik berhak mempertanyakan bagaimana mekanisme dan tindak lanjut penanganannya,” tegas Harmain.
Minta Kepastian, Bukan Intervensi Proses Hukum
Harmain menegaskan bahwa pihaknya memahami setiap perkara memiliki karakteristik, konstruksi hukum, serta kebutuhan pembuktian yang berbeda. Oleh karena itu, dirinya tidak menuntut agar kedua perkara ditangani dengan kecepatan yang sama.
Meski demikian, menurutnya, perbedaan karakteristik perkara tidak menghilangkan kewajiban aparat penegak hukum untuk memberikan informasi perkembangan penanganan laporan kepada pelapor sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang kami persoalkan bukan semata-mata cepat atau lambatnya proses hukum. Yang menjadi pertanyaan adalah sejauh mana laporan PETI Manatahan ditindaklanjuti, apakah sudah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan terhadap pihak terkait, atau langkah hukum lainnya. Jangan sampai masyarakat dibiarkan tanpa kepastian informasi,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum harus menjadi landasan utama dalam setiap proses penegakan hukum.
Menurut Harmain, setiap laporan masyarakat harus ditangani secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta serta alat bukti, tanpa membedakan latar belakang pelapor maupun pihak yang dilaporkan.
Ketidakjelasan informasi mengenai perkembangan suatu laporan, lanjutnya, berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Karena itu, transparansi dan komunikasi publik dalam penanganan perkara perlu menjadi perhatian serius pimpinan kepolisian.
Desak Kapolda Maluku Utara Evaluasi Kasat Reskrim
Atas kondisi tersebut, Harmain mendesak Kapolda Maluku Utara agar memberikan perhatian khusus terhadap penanganan laporan dugaan PETI di Desa Manatahan sekaligus melakukan evaluasi terhadap kinerja Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan.
Menurutnya, evaluasi diperlukan guna memastikan setiap laporan masyarakat memperoleh tindak lanjut yang terukur, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami meminta Kapolda Maluku Utara turun tangan memberikan perhatian terhadap persoalan ini. Kinerja Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan perlu dievaluasi, terutama terkait transparansi dan kepastian tindak lanjut laporan masyarakat. Jangan sampai muncul kesan bahwa penanganan perkara berjalan dengan standar yang berbeda,” tegasnya.
Harmain berharap Kapolda Maluku Utara dapat meminta penjelasan resmi dari jajaran Polres Halmahera Selatan mengenai status dan perkembangan laporan dugaan PETI di Desa Manatahan.
Penjelasan tersebut, menurutnya, perlu mencakup langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik setelah menerima laporan dan bukti permulaan dari KP2R bersama GPM.
Selain itu, Harmain juga meminta penjelasan mengenai tahapan dan dasar penerbitan surat perintah penyidikan serta surat ketetapan penetapan tersangka dalam perkara dugaan pencurian minyak solar di Desa Kawasi.
Hal tersebut dinilai penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, objektif, dan tidak membangun penilaian berdasarkan asumsi.
Catatan Redaksi
Pemberitaan ini merupakan penyampaian kritik dan penilaian Harmain Rusli sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat.
Pencantuman nomor dan tanggal dokumen perkara dugaan pencurian minyak solar di Desa Kawasi didasarkan pada dokumen yang diterima redaksi.
Perbandingan perkembangan kedua perkara tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran prosedur, diskriminasi, ataupun keberpihakan aparat penegak hukum sebelum terdapat penjelasan dan fakta yang dapat diverifikasi.
Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, akurasi, verifikasi, serta prinsip keberimbangan.
Media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
(Mirwan Taher)
KRIMSUS86.COM – TEGAS, LUGAS, TERPERCAYA






