JAKARTA – KRIMSUS86.COM,Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto secara resmi menerbitkan kebijakan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) serta Pegawai Negeri pada Polri (PNPP). Larangan tersebut berlaku di lingkungan kedinasan maupun di luar kedinasan sebagai langkah preventif dalam mengantisipasi potensi penyalahgunaan narkotika melalui perangkat vape.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026. Ketentuan ini diberlakukan secara menyeluruh terhadap personel Polri, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh personel diwajibkan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Bagi anggota maupun PNPP yang terbukti melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di lingkungan institusi Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk keseriusan institusi dalam mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan serta peredaran narkotika yang memanfaatkan perangkat rokok elektrik.
Menurutnya, perangkat vape berpotensi disalahgunakan sebagai media untuk mengonsumsi maupun mengedarkan zat narkotika. Cairan yang mengandung zat terlarang dapat dicampurkan ke dalam cartridge vape sehingga sulit dibedakan secara kasatmata dari cairan rokok elektrik pada umumnya.
Salah satu zat yang menjadi perhatian serius adalah etomidate, yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Polri memandang bahwa langkah pencegahan harus dimulai dari internal institusi. Dengan adanya larangan tersebut, diharapkan seluruh personel mampu menjaga integritas, disiplin, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika, sekaligus memastikan seluruh anggota kepolisian terbebas dari potensi keterlibatan dalam praktik yang bertentangan dengan hukum.
Melalui penerbitan surat edaran tersebut, seluruh jajaran Polri diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, sehingga institusi kepolisian tetap terjaga sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat.
(Melki//Red)
KRIMSUS86.COM – TEGAS, LUGAS, TERPERCAYA






