KERACUNAN MASSAL DI ACARA HAJATAN, PRAKTISI HUKUM: HARUS ADA UJI LAB DAN PEMERIKSAAN SAKSI

LAMPUNG TENGAH — KRIMSUS86.COM — Peristiwa keracunan massal yang terjadi dalam sebuah acara syukuran atau hajatan perlu ditangani secara serius melalui proses penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan penyebab serta ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

Praktisi hukum dan Advokat Muhammad Rizki Roihan, SH, menilai penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara objektif berdasarkan bukti ilmiah, keterangan para saksi, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Berita Lainnya

Menurutnya, langkah awal yang penting dilakukan adalah melakukan uji laboratorium terhadap makanan yang dikonsumsi oleh para korban. Selain itu, kepolisian perlu memeriksa para saksi maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan penyediaan, pengolahan, hingga penyajian makanan.

“Harus dilakukan uji laboratorium terhadap makanan tersebut dan pemeriksaan polisi terhadap para saksi agar dapat menentukan siapa tersangka yang selanjutnya diproses secara hukum hingga dapat dimintai pertanggungjawaban,” ujar Muhammad Rizki Roihan, SH.

Ia menjelaskan, seseorang baru dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terpenuhi unsur-unsur tindak pidana. Dalam konteks keracunan makanan, perlu dibuktikan apakah peristiwa tersebut terjadi karena kesengajaan (dolus) atau kelalaian/kealpaan (culpa).

Selain itu, menurutnya, harus pula diperhatikan apakah terdapat alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat memengaruhi pertanggungjawaban pidana seseorang.

“Tidak cukup hanya dengan adanya korban keracunan untuk langsung menetapkan seseorang sebagai pelaku. Harus ada pembuktian mengenai perbuatan pidananya, termasuk unsur kesengajaan atau kelalaian serta hubungan sebab akibat antara perbuatan dengan akibat yang ditimbulkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, pertanggungjawaban pidana dalam kasus keracunan makanan pada acara hajatan tidak serta-merta hanya diarahkan kepada pemilik rumah atau penyelenggara acara.

Pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan penyediaan, pengolahan, distribusi maupun penyajian makanan juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian ditemukan adanya unsur tindak pidana.

Dalam perspektif hukum pidana, Muhammad Rizki Roihan menyebut sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat menjadi bagian dari kajian hukum terhadap perkara tersebut, antara lain Pasal 343 ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengenai tindak pidana karena kealpaan yang berkaitan dengan peredaran bahan yang berbahaya bagi kesehatan atau nyawa, serta Pasal 474 ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang mengatur tindak pidana karena kealpaan atau kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka atau meninggal dunia.

Namun demikian, penerapan pasal-pasal tersebut tetap harus disesuaikan dengan fakta dan hasil pembuktian dalam perkara konkret.

Ia juga mengingatkan pentingnya seluruh pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Dalam hal ini kita harus sama-sama mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Adapun sejumlah regulasi yang menjadi dasar hukum dalam melihat aspek keamanan pangan dan pertanggungjawaban hukum antara lain Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dengan demikian, penanganan kasus keracunan massal diharapkan tidak didasarkan pada asumsi atau tudingan semata, melainkan melalui proses hukum yang transparan, pemeriksaan ilmiah, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, serta pendalaman terhadap seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut.

(Sahrul//red)

Pos terkait