TAPANULI SELATAN — KRIMSUS86.COM — Dugaan tindak pidana pengerusakan tanaman sawit milik Trisfianto di Desa Simarlelan, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, telah dilaporkan kepada pihak Kepolisian Resor Tapanuli Selatan.
Laporan tersebut dibuat oleh Yohanes Noverius Zendrato, selaku kuasa pengelola lahan milik Trisfianto, pada 30 Juni 2026. Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/227/VI/2026/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMUT, tertanggal 30 Juni 2026.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak pelapor, dugaan pengerusakan tersebut terjadi ketika sejumlah pihak yang disebut berinisial YS, HM dan kawan-kawan diduga melakukan pengerusakan terhadap tanaman sawit menggunakan alat berat.
Pihak pelapor menyebut tindakan tersebut dilakukan tanpa izin dari pemilik lahan. Dalam keterangannya, para pihak yang dilaporkan diduga mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan milik saudara YS.
Atas kejadian tersebut, Yohanes Noverius Zendrato selaku kuasa pengelola lahan merasa keberatan dan kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepada Polres Tapanuli Selatan.
Sementara itu, Dipo Alam Siregar, SH, selaku Penasehat Hukum Yohanes Noverius Zendrato sekaligus Ketua Dewan Penasehat Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Padangsidimpuan–Tapanuli Selatan, menyampaikan apresiasi terhadap proses penanganan perkara yang dilakukan oleh pihak penyidik.
Menurut Dipo, berdasarkan perkembangan yang diikutinya, proses penanganan perkara tersebut telah memasuki sejumlah tahapan, di antaranya pemeriksaan saksi dan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Terima kasih kepada pihak penyidik atas terlaksananya proses penanganan perkara ini yang sejauh ini telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum sebagaimana ketentuan hukum acara pidana,” ujar Dipo.
Ia menyampaikan, tahapan penanganan perkara selanjutnya diharapkan dapat berjalan secara profesional dan objektif, termasuk pemeriksaan terhadap korban atau pemilik lahan.
“Kami berharap pihak penyidik Polres Tapanuli Selatan dapat menindaklanjuti perkara ini secara maksimal dan lebih profesional, sehingga tercapai kepastian hukum bagi korban dalam perkara ini,” katanya.
Pihaknya juga menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tindak pidana tersebut masih dalam proses penanganan pihak kepolisian. Status hukum para pihak yang dilaporkan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(MHD. Efendi Zalukhu)






