Kepala Desa Wayaua Dinilai Melewati Batas Masa Jabatan, Warga Desak Pemkab Halsel Beri Kepastian

HALMAHERA SELATAN KRIMSUS86.COM – Polemik terkait pemerintahan desa kembali mencuat di Desa Wayaua, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. Warga menyoroti masih berlanjutnya masa jabatan Pejabat (Pj) Kepala Desa Wayaua, Abd Aziz, yang dinilai telah melewati batas waktu penugasan sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bupati Halmahera Selatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Abd Aziz ditunjuk sebagai Pj Kepala Desa Wayaua melalui keputusan Bupati Halmahera Selatan pada tahun 2024 dengan masa jabatan enam bulan. Namun hingga Mei 2026, yang bersangkutan masih tercatat menjalankan tugas sebagai Pj kepala desa.

Berita Lainnya

Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Warga menilai jabatan sementara yang berlangsung cukup lama tanpa adanya kejelasan pergantian maupun pelaksanaan pemilihan kepala desa definitif berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam tata kelola pemerintahan desa.

“Sudah lebih dari dua tahun, namun belum ada pergantian maupun penjelasan resmi dari pemerintah daerah. Kami berharap ada kepastian agar roda pemerintahan desa berjalan lebih baik,” ujar salah satu warga Wayaua, Senin (26/5/2026).

Masyarakat juga menilai perlunya evaluasi terhadap keberlanjutan jabatan Pj kepala desa tersebut. Menurut mereka, status kepemimpinan sementara dalam jangka panjang dikhawatirkan dapat memengaruhi efektivitas pelayanan publik serta pelaksanaan program pembangunan desa.

Selain itu, warga meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui dinas terkait segera memberikan klarifikasi resmi terkait alasan belum dilakukan pergantian Pj Kepala Desa Wayaua maupun tahapan menuju pemilihan kepala desa definitif.

Warga berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah cepat dan terukur demi menjaga stabilitas pemerintahan desa, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Halmahera Selatan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan terkait keberlanjutan masa jabatan Pj Kepala Desa Wayaua tersebut.

(Talib Minggu)

Pos terkait