PALEMBANG – KRIMSUS86.COM – Kuasa hukum Junaidi, Dr. M. Jasmadi Pasmeindra, S.H.I., M.H., M.Ed., CPLA, CNPHRP, menyampaikan kekecewaan atas tuntutan pidana enam bulan penjara yang diajukan Penuntut Umum terhadap terdakwa Irza Prasetya dalam perkara yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang.
Melalui siaran persnya, kuasa hukum Junaidi menilai tuntutan tersebut perlu menjadi perhatian serius, khususnya dalam mempertimbangkan aspek keadilan bagi korban serta dampak dari perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa.
Pihaknya menegaskan tetap menghormati kewenangan Penuntut Umum dalam menyusun tuntutan. Namun, menurutnya, proses penegakan hukum tidak seharusnya hanya berorientasi pada pemenuhan prosedur formal, tetapi juga harus mampu mencerminkan rasa keadilan bagi pihak yang merasa dirugikan.
“Sebagai kuasa hukum korban, kami berharap seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, alat bukti, serta dampak perbuatan yang didakwakan terhadap korban benar-benar dipertimbangkan secara cermat dan menyeluruh,” demikian sikap yang disampaikan dalam siaran pers tersebut.
Minta Majelis Hakim Pertimbangkan Fakta Persidangan
Kuasa hukum Junaidi meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang memeriksa dan mempertimbangkan perkara tersebut secara objektif, independen, dan bijaksana.
Menurut pihak kuasa hukum, putusan pengadilan hendaknya tidak hanya mempertimbangkan tuntutan Penuntut Umum, tetapi juga memperhatikan seluruh fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
Mereka berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, dengan pertimbangan yang kuat, proporsional, serta mencerminkan prinsip keadilan.
Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa persoalan keadilan tidak semata-mata diukur dari lamanya pidana yang dijatuhkan. Lebih dari itu, putusan pengadilan diharapkan mampu mencerminkan kebenaran berdasarkan fakta persidangan, memperhatikan kepentingan korban, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Tegaskan Penghormatan terhadap Proses Hukum
Meski menyampaikan kekecewaan terhadap tuntutan enam bulan penjara tersebut, kuasa hukum Junaidi menegaskan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah dan kewenangan majelis hakim dalam memutus perkara.
Pihaknya berharap putusan yang nantinya dijatuhkan benar-benar didasarkan pada fakta persidangan dan pertimbangan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata bertumpu pada berat atau ringannya tuntutan Penuntut Umum.
Kuasa hukum menilai bahwa kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan merupakan prinsip penting yang harus diperhatikan dalam proses peradilan.
Atas dasar itu, mereka meminta agar kepentingan hukum Junaidi sebagai korban turut menjadi perhatian dalam pemeriksaan dan pemutusan perkara tersebut, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perjuangkan Hak Korban melalui Jalur Hukum
Menutup siaran persnya, Dr. M. Jasmadi Pasmeindra menegaskan komitmen tim kuasa hukum MJP & PARTNERS untuk memperjuangkan hak dan kepentingan hukum Junaidi melalui mekanisme peradilan yang berlaku.
Pihaknya berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang dapat menjatuhkan putusan yang mencerminkan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan secara proporsional.
Pernyataan tersebut menjadi bentuk penyampaian sikap kuasa hukum korban terhadap perkembangan perkara yang sedang berjalan, sekaligus harapan agar proses peradilan dapat berlangsung secara objektif dan menghasilkan putusan berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.
Pewarta: Hendri Gradak
Redaksi: KRIMSUS86.COM






