SEKAYU, MUBA – KRIMSUS86.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin menetapkan mantan Lurah Serasan Jaya periode 2009–2015, M. Taisir Gunawan, S.Sos., M.M., berinisial TG (61), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan dan penguasaan tanah aset milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Selasa, 13 Oktober 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam perkara ini, penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp4.881.867.000 atau sekitar Rp4,88 miliar.
Berdasarkan informasi penanganan perkara yang disampaikan, penetapan tersangka tertuang dalam Surat Nomor: xxx/L.6.16/Fd.2/10/2026. Penyidikan dilakukan berdasarkan sejumlah surat perintah penyidikan, yakni PRINT-35/L.6.16/Fd.1/04/2026, Jo. 35.a/05/2026, Jo. 35.b/07/2026.
Dalam proses penyidikan, Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muba telah memeriksa sebanyak 50 orang saksi serta menyita 88 item dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Kiki Yonata, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyidik telah memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan tersangka.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pengalihan dan penguasaan tanah yang merupakan aset pemerintah daerah. Penyidik mendalami proses penerbitan dokumen tanah, pelaksanaan kewenangan pemerintahan di tingkat kelurahan, serta dugaan tumpang tindih penguasaan lahan.
Berdasarkan uraian penyidikan yang disampaikan, terdapat sejumlah dugaan perbuatan yang menjadi fokus penanganan perkara.
1. Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam urusan pertanahan
Saat menjabat sebagai Lurah Serasan Jaya, TG diduga tidak menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam uraian perkara, kewenangan terkait urusan keagrariaan disebut menjadi tugas Kepala Seksi Pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf g dan h Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 10 Tahun 2010.
Namun, TG diduga memerintahkan sejumlah pihak yang disebut bukan pegawai kelurahan, yakni Debby Heryanto, Erwin Andriyanto, Yusrizal, dan Armansyah, untuk melakukan pengukuran tanah.
Dugaan tindakan tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik dalam mengungkap proses penguasaan lahan aset pemerintah daerah.
2. Dugaan penerbitan Surat Pernyataan Hak di luar wilayah kewenangan
TG juga diduga menerbitkan dan menandatangani Surat Pernyataan Hak (SPH) atas nama Marzikum di luar wilayah kewenangannya.
Dalam perkara ini, Sertifikat Hak Pakai Nomor 09 Tahun 2009 disebut merupakan dokumen kepemilikan hak pakai atas tanah milik Pemkab Muba yang berada di Kelurahan Kayuara. Sementara itu, SPH yang dipersoalkan diterbitkan di wilayah Kelurahan Serasan Jaya.
Berdasarkan informasi penyidikan, hasil overlay atau penumpangtindihan peta dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Musi Banyuasin menunjukkan adanya tumpang tindih lahan.
Penyidik menduga proses tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 17, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
3. Dugaan tidak melakukan koordinasi terkait status aset tanah
TG turut diduga tidak melakukan koordinasi vertikal maupun horizontal sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 10 Tahun 2010.
Koordinasi tersebut dinilai penting untuk memastikan status tanah, mengetahui adanya potensi sengketa, serta mencegah terjadinya tumpang tindih penguasaan atas aset pemerintah.
Dugaan kelalaian dalam proses koordinasi dan pemeriksaan status tanah tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengungkap bagaimana lahan yang tercatat sebagai aset pemerintah daerah dapat dikuasai pihak lain.
Seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam perkara ini, nilai kerugian keuangan negara disebut mencapai Rp4.881.867.000.
Angka tersebut mengacu pada laporan hasil audit Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: 04/LHA/L.6/H.IV.1/09/2026 tertanggal 8 September 2026.
Berdasarkan uraian perhitungan yang disampaikan, nilai kerugian dihitung dari penguasaan lahan seluas 9.091 meter persegi yang dikaitkan dengan PT Pancaroba, dikalikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp537.000 per meter persegi.
Nilai tersebut menjadi salah satu dasar penghitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi aset pemerintah daerah
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, TG dilaporkan menjalani penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: PRINT-xxx/L.6.16/Fd.2/10/2026.
Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 13 Oktober hingga 1 November 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sekayu.
Langkah penahanan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang dilakukan penyidik dalam penanganan perkara dugaan korupsi pengalihan dan penguasaan tanah aset Pemkab Muba.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Dakwaan primair: Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dakwaan subsidair: Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan uraian perkara, ancaman pidana yang disebutkan berkisar antara 2 hingga 20 tahun penjara, dengan denda hingga Rp2 miliar. Ketentuan ancaman pidana yang tepat perlu merujuk pada pasal yang diterapkan beserta ketentuan peralihan dan aturan terkait yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menegaskan komitmennya untuk menangani perkara dugaan korupsi aset pemerintah daerah secara transparan dan menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara berkala.
Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan aset tanah milik pemerintah daerah yang semestinya dikelola dan dilindungi sesuai ketentuan hukum.
Penanganan perkara tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai proses pengalihan dan penguasaan tanah, sekaligus memastikan pertanggungjawaban hukum bagi pihak-pihak yang terbukti terlibat berdasarkan hasil pembuktian di pengadilan.
Penetapan tersangka dan penahanan merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Status bersalah seseorang tetap harus ditentukan melalui proses peradilan yang sah dan berdasarkan alat bukti yang diuji sesuai ketentuan hukum.
Pewarta: Enismiyana
KRIMSUS86.COM – Tegas, Lugas, Terpercaya






