BNNK DAN POLRES MUBA GEREBEK DUA LOKASI DI SEKAYU, 1,02 KG SABU BERTULIS GUANYINWANG DIAMANKAN

SEKAYU, MUSI BANYUASIN – KRIMSUS86.COM – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Musi Rawas Koordinator Musi Banyuasin (Muba) bersama Polres Musi Banyuasin menggerebek dua lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Selasa (13/10/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 1.020 gram atau sekitar 1,02 kilogram, yang dikemas dalam bungkus berwarna kuning emas bertuliskan GUANYINWANG. Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain serta enam orang yang diduga terlibat dalam perkara narkotika tersebut.

Berita Lainnya

Operasi gabungan ini dipimpin langsung Kepala BNNK Musi Rawas Koordinator Muba, AKBP Abdul Rahman, S.T., bersama Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H.

PENGGEREBEKAN LOKASI PERTAMA DI DUSUN BAGAN, DESA LUMPATAN

Penggerebekan pertama berlangsung sekitar pukul 11.10 WIB di kawasan Dusun Bagan, Desa Lumpatan, Kecamatan Sekayu. Tim gabungan bergerak dari Markas Komando Polres Musi Banyuasin untuk melakukan penindakan di lokasi yang menjadi sasaran operasi.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu bungkus berwarna kuning emas bertuliskan GUANYINWANG yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.020 gram atau 1,02 kilogram.

Selain sabu, petugas juga mengamankan dua kantong plastik hitam, satu plastik biru, satu tas belanja (goodie bag) berwarna hitam, satu kaus berkerah hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride berwarna hitam.

Dalam penindakan tersebut, seorang pria berinisial atau bernama Yudha Hermawan, warga Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, turut diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepala BNNK Musi Rawas Koordinator Muba, AKBP Abdul Rahman, menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.

“Seluruh barang bukti kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas AKBP Abdul Rahman.

LOKASI KEDUA DI LUMPATAN II, PETUGAS AMANKAN 19 PAKET SABU

Usai melakukan penindakan di lokasi pertama, tim gabungan melanjutkan operasi ke lokasi kedua di Desa Lumpatan II, Kecamatan Sekayu, sekitar pukul 12.15 WIB.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan meliputi 19 paket sabu dengan berat total 6,82 gram, 14 alat isap sabu atau bong, dua bal plastik klip, lima korek api gas, serta dua timbangan digital.

Petugas juga mengamankan lima orang yang berada di lokasi tersebut, yakni Bambang Lamsu, Debi Karel, Aries Landi, Nopriwan, dan Dian.

Kelimanya selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman oleh petugas guna mengetahui peran masing-masing dalam perkara tersebut.

ENAM ORANG DIAMANKAN, PENYIDIKAN TERUS BERJALAN

Dari hasil penindakan di dua lokasi tersebut, total enam orang diamankan. Barang bukti sabu seberat bruto 1,02 kilogram dari lokasi pertama serta 19 paket sabu dengan berat 6,82 gram dari lokasi kedua turut dibawa untuk kepentingan proses hukum.

Penindakan ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

Selanjutnya, petugas diharapkan mendalami asal-usul barang haram tersebut, dugaan jaringan pemasok, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas peredaran narkotika di wilayah Sekayu dan sekitarnya.

Pengungkapan ini juga menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama berkelanjutan antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Masyarakat diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

Pewarta: Enismiyana

KRIMSUS86.COM

Tegas, Lugas, Terpercaya

Pos terkait