Kayu Olahan Diamankan di KM Wira Harmoni, UPTD Kehutanan Nias Angkat Bicara

GUNUNGSITOLI, KRIMSUS86.COM — Pengamanan muatan kayu yang diangkut menggunakan KM Wira Harmoni di Pelabuhan Gunungsitoli pada Rabu malam, 9 September 2026, menjadi perhatian publik.

Hingga Kamis, 10 September 2026, belum diperoleh informasi lengkap mengenai asal-usul, status kepemilikan, serta kelengkapan dokumen kayu tersebut. Mekanisme koordinasi antara aparat penegak hukum dan instansi teknis kehutanan juga masih menjadi perhatian.

Berita Lainnya

UPTD Kehutanan Belum Menerima Koordinasi

Kepala Seksi Perlindungan Kehutanan UPTD Kehutanan wilayah setempat, Wetiani Lase, membenarkan bahwa pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait pengamanan muatan kayu tersebut.

“Kami dari pihak UPTD ini sampai sekarang belum ada kami dapat informasi. Belum ada koordinasi kepada kami terkait kayu yang diamankan itu,” ungkap Wetiani.

Menurutnya, pihak UPTD pada prinsipnya dapat memberikan keterangan teknis apabila dilibatkan dalam proses pemeriksaan sejak awal.

“Kecuali kalau kami sudah dilibatkan pada saat penangkapan, baru bisa kami memberikan keterangan. Kalau bukan kami yang mengadakan penangkapan, kami menunggu,” jelasnya.

Wetiani juga menerangkan bahwa pada malam kejadian tidak terdapat petugas kehutanan yang berjaga di lokasi pelabuhan. Sejak 8 September 2026, personel UPTD disebut tengah tersebar menjalankan tugas di sejumlah wilayah, termasuk Nias Selatan, Kepulauan Nias, Kota Gunungsitoli, dan Kabupaten Nias.

Kelengkapan Dokumen Kayu Menjadi Perhatian

Pengamanan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan publik mengenai legalitas dan dokumen muatan kayu yang hendak dibawa keluar dari Pulau Nias.

Pihak UPTD menyebut sejumlah aspek yang perlu diperhatikan dalam pengangkutan kayu, antara lain bukti asal-usul kayu, bukti kepemilikan yang sah, status jenis kayu, serta dokumen atau surat keterangan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh kepastian apakah seluruh dokumen dan persyaratan tersebut telah dipenuhi oleh pihak yang mengangkut kayu.

Polres Nias: Masih dalam Proses Lidik

Sementara itu, Humas Polres Nias membenarkan adanya pengamanan terhadap muatan kayu tersebut.

“Ya, benar ada diamankan. Saat ini sedang proses lidik dan penyelidikan Sat Reskrim Polres Nias,” ujar Humas Polres Nias.

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa perkara masih berada dalam tahap penyelidikan. Dengan demikian, belum dapat disimpulkan bahwa muatan kayu tersebut merupakan hasil pelanggaran hukum sebelum adanya hasil pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Awak media juga telah berupaya mengonfirmasi mengenai koordinasi antara Polres Nias dengan instansi kehutanan terkait pemeriksaan kayu tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh jawaban lebih lanjut.

Publik Menunggu Kejelasan

Pengamanan muatan kayu di Pelabuhan Gunungsitoli kini menjadi perhatian karena menyangkut sejumlah aspek yang perlu diperjelas, mulai dari asal-usul kayu, status kepemilikan, jenis kayu, kelengkapan dokumen, tujuan pengiriman, hingga mekanisme pengawasan dan koordinasi antarinstansi.

UPTD Kehutanan menyatakan akan menunggu informasi resmi dari pihak Polres Nias sebelum memberikan keterangan lebih lanjut terkait aspek teknis kehutanan.

Sementara itu, Polres Nias masih melakukan proses penyelidikan untuk memastikan status dan legalitas muatan kayu yang diamankan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kesimpulan hukum mengenai adanya pelanggaran. Awak media masih berupaya memperoleh keterangan resmi dan data pendukung dari seluruh pihak terkait.

Perkembangan pemeriksaan muatan kayu yang diamankan di Pelabuhan Gunungsitoli akan terus dipantau dan diberitakan secara berimbang berdasarkan informasi resmi yang diperoleh.

(Sediyaman Giawa//red)

Pos terkait