BUOL, KRIMSUS86.COM — Penyaluran bantuan sosial berupa beras bagi warga kategori Desil Satu di Desa Poongan, Kecamatan Bokat, Kabupaten Buol, menjadi sorotan. Pasalnya, Mardia, warga yang disebut tercatat sebagai penerima bantuan, diduga tidak menerima jatah beras sebanyak 30 kilogram.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, Mardia tidak berada di Desa Poongan selama beberapa bulan. Kondisi tersebut kemudian dikaitkan dengan tidak diterimanya bantuan beras yang tercatat atas namanya.
Persoalan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penyaluran bantuan apabila penerima yang terdata sedang tidak berada di desa.
Apakah bantuan tetap disimpan untuk penerima, atau dapat disalurkan kepada pihak lain? Jika terjadi pengalihan, harus terdapat dasar dan administrasi yang jelas mengenai siapa penerima pengganti serta alasan pengalihannya.
KADES POONGAN BUKA SUARA
Kepala Desa Poongan, Jahidin P. Besi, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, membantah adanya penghapusan nama Mardia dari data penerima bantuan yang berada di desa.
Namun, Jahidin menyampaikan bahwa terdapat kekurangan beras dari Bulog sebanyak tujuh karung.
“Nama Mardia tidak dihilangkan dari DTSN yang berada di desa. Hanya saja beras dari Bulog berkurang tujuh karung, kemungkinan beras Mardia di antaranya,” ujar Jahidin.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam penelusuran lebih lanjut karena masih menyisakan pertanyaan mengenai distribusi beras yang disebut mengalami kekurangan.
Apabila benar terdapat kekurangan tujuh karung, perlu dipastikan bagaimana pencatatan distribusinya, siapa saja penerima yang memperoleh bantuan, serta apakah terdapat dokumen atau tanda terima yang dapat menjelaskan pergerakan bantuan tersebut.
DATA DISTRIBUSI PERLU DIBUKA
Dalam penyaluran bantuan sosial berbasis By Name By Address (BNBA), kejelasan data penerima dan bukti distribusi menjadi penting untuk memastikan bantuan diterima oleh pihak yang berhak.
Karena itu, persoalan bantuan atas nama Mardia sebaiknya tidak berhenti pada keterangan lisan. Dokumen terkait daftar penerima, jumlah bantuan yang diterima, daftar distribusi, serta bukti atau tanda terima perlu diperiksa untuk mengetahui secara terang apa yang sebenarnya terjadi.
Jika Mardia masih tercatat sebagai penerima, perlu dijelaskan bagaimana status jatah 30 kilogram beras atas namanya ketika yang bersangkutan tidak berada di desa.
Apabila bantuan memang disalurkan kepada pihak lain, maka dasar dan mekanisme pengalihannya juga perlu dijelaskan secara transparan.
PUBLIK MENUNGGU KEJELASAN
Kasus ini bukan semata-mata mengenai jumlah 30 kilogram beras. Bagi masyarakat penerima bantuan kategori Desil Satu, bantuan tersebut memiliki arti penting dalam memenuhi kebutuhan pangan keluarga.
Karena itu, transparansi dalam proses distribusi menjadi hal yang harus dijaga agar tidak menimbulkan dugaan maupun kecurigaan di tengah masyarakat.
Sampai saat ini, berdasarkan keterangan Kepala Desa Poongan, nama Mardia disebut masih tercatat dalam data penerima. Sementara mengenai keberadaan dan distribusi jatah beras yang disebut kemungkinan termasuk dalam kekurangan tujuh karung, masih diperlukan penjelasan dan dokumen pendukung lebih lanjut.
Reporter: Syafri Sakula, S.IP
KRIMSUS86.COM — Tegas, Lugas, Terpercaya






