Kasus Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Memanas, Saksi Penuhi Panggilan Kejati Sumsel

PALEMBANG, KRIMSUS86.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terus mendalami penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, untuk periode 2019–2025.

Dalam rangka kepentingan penyidikan, Kejati Sumsel memanggil Joko Kus Sulistyoko, yang disebut sebagai Wakil Ketua I AP6L, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Berita Lainnya

Berdasarkan Surat Panggilan Saksi Nomor B-1043/L.6.5/Fd.2/07/2026, yang bersangkutan dijadwalkan hadir pada Selasa, 14 Juli 2026, pukul 09.00 WIB, di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Pemeriksaan dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin. Dalam perkara tersebut, penyidik sebelumnya telah menetapkan A. Yudi Kurniawan, S.H. sebagai tersangka.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Iwan membenarkan adanya pemanggilan tersebut sekaligus memastikan bahwa Joko Kus Sulistyoko memenuhi panggilan penyidik.

“Betul ada panggilan untuk yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi. Yang bersangkutan hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi,” ujarnya.

Dengan dipenuhinya panggilan tersebut, pemeriksaan saksi telah dilaksanakan sesuai agenda penyidik Kejati Sumatera Selatan. Hingga berita ini diterbitkan, Kejati Sumsel belum menyampaikan materi maupun hasil pemeriksaan karena proses penyidikan masih terus berjalan.

Kasus dugaan korupsi pelayaran Sungai Lalan menjadi perhatian publik mengingat perkara ini berkaitan dengan pengelolaan lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan selama kurun waktu 2019 hingga 2025. Masyarakat kini menantikan perkembangan penyidikan, termasuk hasil pemeriksaan para saksi dan pengungkapan fakta-fakta hukum yang akan disampaikan penyidik pada tahap selanjutnya.

Kejati Sumatera Selatan menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung. Oleh karena itu, setiap pihak yang dipanggil sebagai saksi maupun yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak-hak hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Enis/Red)

Pos terkait