JAMBI — KRIMSUS86.COM — Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., memimpin langsung kegiatan patroli malam dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu malam (15/8/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan Polresta Jambi bersama jajaran sebagai upaya mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Kota Jambi.
Dalam pelaksanaan KRYD sekitar pukul 23.00 WIB, petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya sekelompok remaja yang diduga melakukan aksi balap liar di kawasan Bandara Lama Kota Jambi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolresta Jambi bersama personel bergerak cepat menuju lokasi. Dalam kegiatan tersebut, Kapolresta didampingi Wakapolresta Jambi AKBP Nurhadiansyah, S.I.K., M.H., Kabag Ops Kompol Yumika Putra, Kabag Log, Kasat Reskrim, Kasat Lantas, Kasat Binmas, Kasat Samapta, Kapolsek Jambi Selatan, personel Satlantas, Tim Serigala Kota, serta jajaran terkait.
Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan puluhan remaja yang diduga terlibat dalam aksi balap liar.
Dari hasil pendataan sementara, sebanyak 47 remaja diamankan. Mereka terdiri dari 13 pelajar SMP, 30 pelajar SMA/SMK, dan 4 orang yang tidak bersekolah. Selain itu, puluhan kendaraan roda dua turut diamankan petugas.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang mengatakan, kegiatan KRYD rutin dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk menjaga situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polresta Jambi.
“Pada malam ini Polresta Jambi dan jajaran rutin melaksanakan KRYD dan berhasil menjaring puluhan remaja yang melakukan balap liar. Mereka berjumlah 47 anak, terdiri dari pelajar SMP 13 orang, pelajar SMA dan SMK 30 orang, serta yang tidak sekolah 4 orang,” ujar Kapolresta.
Menurutnya, karena sebagian besar yang diamankan masih berstatus pelajar, pihak kepolisian akan melakukan pembinaan dengan melibatkan orang tua masing-masing.
Para remaja tersebut didata dan orang tua mereka dipanggil untuk membuat surat pernyataan. Setelah diberikan pembinaan, mereka akan dikembalikan kepada orang tua masing-masing.
“Apabila mengulangi lagi, tentu akan kita tindak. Untuk kendaraan sepeda motor, kita tahan terlebih dahulu selama dua minggu sebagai efek jera,” tegasnya.
Kapolresta menilai aksi balap liar tidak hanya membahayakan keselamatan para pelaku, tetapi juga dapat mengganggu pengguna jalan lainnya serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Ia juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, khususnya pada malam hari.
“Kami mengimbau kepada para orang tua untuk mengawasi anak-anak mereka. Apabila sudah melewati jam yang ditentukan, segera panggil pulang. Apalagi mereka belum memiliki SIM, sehingga jangan diberikan membawa kendaraan bermotor,” imbaunya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Jambi menegaskan kendaraan yang diamankan akan ditahan selama dua minggu dan terhadap pelanggaran lalu lintas akan dilakukan penindakan berupa tilang.
“Kendaraan kita tahan selama dua minggu dan dilakukan tilang. Kendaraan bisa diambil dua minggu kemudian oleh orang tua mereka dengan membawa surat-surat kendaraan serta menyelesaikan denda tilang,” jelasnya.
Terkait kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong, petugas juga melakukan tindakan sesuai ketentuan dan mengarahkan penggunaan knalpot standar.
Kapolresta Jambi kembali menegaskan bahwa Polresta Jambi dan seluruh jajaran tidak akan memberikan ruang bagi berbagai tindakan yang mengganggu Kamtibmas, termasuk aksi begal, tawuran, geng motor, pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), maupun tindak kriminal lainnya.
“Polresta Jambi dan jajaran berkomitmen memberikan rasa aman dan menciptakan situasi yang kondusif bagi masyarakat Kota Jambi,” tegasnya.
Kapolresta juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Apabila menemukan adanya tindakan yang berpotensi mengganggu Kamtibmas, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
“Apabila masyarakat melihat tindakan yang mengganggu situasi Kamtibmas, segera laporkan melalui Call Center 110 Polri yang siap melayani selama 24 jam,” pungkas Kombes Pol Ananto Herlambang.
(Redaksi Krimsus86.com)






