Perampokan di SPBU Selokromo Terungkap, Empat Tersangka Ditangkap Tim URC Polres Wonosobo

WONOSOBO — KRIMSUS86.COM — Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Wonosobo bersama Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di SPBU Selokromo, Desa Selokromo, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polres Wonosobo pada Jumat (14/8/2026). Dalam waktu tiga hari setelah kejadian, polisi berhasil menangkap empat tersangka, sementara dua pelaku lainnya masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berita Lainnya

Kapolres Wonosobo AKBP Ricky Pripurna Atmaja, S.I.K., M.H., mengatakan empat tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial RAT, MRA, WW, dan AH.

“Dalam waktu tiga hari tim gabungan berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap empat tersangka. Kami juga terus berupaya mengejar dua tersangka yang masih DPO,” ujar AKBP Ricky dalam konferensi pers di Mapolres Wonosobo.

Supervisor SPBU Dibekap dan Diancam

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, supervisor SPBU sedang seorang diri berada di ruang kantor.

Tiga pelaku datang dengan menyamar sebagai anggota Resmob dan mengaku hendak melakukan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV terkait dugaan aksi pembegalan.

Saat korban lengah, pelaku langsung melakukan kekerasan dengan membekap dan membanting korban. Pelaku lainnya menodongkan senjata ke arah kepala korban serta mengancam akan membunuh korban apabila melakukan perlawanan.

Korban kemudian diikat menggunakan kabel ties dan mulutnya dilakban.

Petugas keamanan yang terbangun juga sempat dikelabui oleh para pelaku. Namun, setelah merasa curiga, petugas tersebut turut ditodong dan kemudian diikat.

Para pelaku selanjutnya mengambil uang dari brankas dan laci ruang supervisor serta membawa DVR CCTV. Akibat kejadian tersebut, kerugian sementara diperkirakan mencapai sekitar Rp718 juta.

Pelaku Sempat Berganti Kendaraan

Usai melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri menuju sebuah bengkel di wilayah Banjarnegara. Di lokasi tersebut, mereka berganti kendaraan dan membagi hasil kejahatan.

Para pelaku juga diduga berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membakar sejumlah barang dan membuangnya ke aliran Sungai Serayu.

AKBP Ricky menjelaskan, aksi tersebut bukan dilakukan secara spontan. Para pelaku diduga telah melakukan perencanaan sebelumnya, termasuk melakukan pertemuan dan simulasi pembagian peran sebelum mendatangi SPBU.

“Ini bukan aksi spontan. Mereka sudah melakukan perencanaan, termasuk pembagian peran dan simulasi sebelum mendatangi SPBU,” ungkapnya.

Empat Tersangka Ditangkap

Polisi pertama kali menangkap RAT pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. RAT merupakan pemilik bengkel yang diduga membantu menyiapkan sarana dan tempat yang digunakan sebelum maupun setelah aksi.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap tiga tersangka lainnya, yakni MRA, WW, dan AH, pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Keempat tersangka disebut memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut.

AH diduga menjadi pelaku yang pertama masuk ke ruang supervisor dan mengambil uang serta barang. WW diduga berperan melakukan kekerasan dan melumpuhkan korban.

Sementara MRA bertugas mengawasi situasi sekaligus mengelabui petugas keamanan. Adapun RAT diduga membantu menyiapkan sarana dan tempat yang digunakan para pelaku sebelum dan setelah aksi.

“Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk mengejar dua tersangka lain yang saat ini sudah masuk DPO,” tegas AKBP Ricky.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan serta menangkap dua tersangka lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Eyang KJN//red

Pos terkait