Musi Banyuasin | Krimsus86.com, 19 Juni 2026 – Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Musi Banyuasin, Rini Agustini, memberikan klarifikasi terkait berbagai tuduhan dan informasi yang beredar mengenai penanganan sebuah perkara yang sedang ditangani Unit PPA Polres Muba.
Dalam keterangannya kepada awak media pada Jumat (19/6/2026), Rini Agustini menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak berwenang, termasuk Laboratorium Forensik (Labfor).
Menurutnya, terkait permintaan pemeriksaan DNA, pihak penyidik telah berkoordinasi dengan Labfor dan memperoleh penjelasan bahwa tes DNA tidak dapat dilakukan selama bayi masih berada dalam kandungan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik. Mereka menyampaikan bahwa tes DNA belum dapat dilakukan saat bayi masih dalam kandungan. Pemeriksaan DNA akan dilakukan setelah bayi lahir dan dalam kondisi sehat serta stabil,” jelas Rini.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa fokus utama penyidikan bukanlah persoalan siapa ayah biologis dari anak yang dikandung korban, melainkan dugaan tindak pidana persetubuhan yang menjadi substansi perkara.
“Yang kami buktikan adalah perbuatan pidananya. Saat ini kami telah memiliki empat alat bukti yang mendukung proses penyidikan. Sementara untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, ketentuan hukum mensyaratkan minimal dua alat bukti yang sah,” ujarnya.
Rini menambahkan bahwa seluruh langkah penyidik dilakukan dengan mempertimbangkan aspek hukum, perlindungan korban, serta prosedur medis yang berlaku. Ia juga menyayangkan adanya berbagai tuduhan dan fitnah yang ditujukan kepada dirinya maupun institusi yang sedang menjalankan tugas penegakan hukum.
“Kami bekerja sesuai aturan dan berdasarkan fakta yang ada. Kami memahami adanya perbedaan pendapat, namun proses hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Mengenai berbagai fitnah yang beredar, biarlah menjadi penilaian masyarakat dan Allah SWT yang membalasnya,” ungkapnya.
Unit PPA Polres Musi Banyuasin menegaskan komitmennya untuk terus menangani setiap perkara secara profesional, objektif, transparan, dan mengedepankan perlindungan terhadap korban sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. (Enis//Red)






