JOMBANG, KRIMSUS86.COM — Kepala Desa Sukorejo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Kaswari, menjadi sorotan setelah sejumlah wartawan mempertanyakan sikap dan responsnya terhadap persoalan yang melibatkan salah satu warganya, Moh. Eko Siswanto, yang diduga terkait kasus penipuan dan penggelapan gabah dengan nilai kerugian mencapai Rp258 juta.
Persoalan tersebut turut memicu polemik setelah muncul pemberitaan di media daring kabarjagat.id yang menurut sejumlah wartawan dinilai belum sepenuhnya menggambarkan kronologi kejadian berdasarkan informasi dari pihak-pihak terkait.
Klarifikasi ini disampaikan untuk memberikan gambaran mengenai duduk perkara berdasarkan keterangan yang dihimpun, sekaligus mendorong penyelesaian persoalan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum dan kode etik jurnalistik.
Dugaan Kasus Gabah Rp258 Juta Dilaporkan ke Polres Lamongan
Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak wartawan, persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan empat rit gabah milik Suliswati, warga Lamongan, dengan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp258.000.000.
Moh. Eko Siswanto, warga Dusun Pedes RT 010 RW 006, Desa Sukorejo, disebut sebagai pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut.
Menurut keterangan yang diterima, Suliswati telah melaporkan persoalan itu ke Polres Lamongan. Pihak wartawan juga menyebut telah terdapat surat pemanggilan resmi dari kepolisian terhadap pihak terlapor.
Meski demikian, status hukum perkara tersebut tetap perlu merujuk pada keterangan resmi kepolisian. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan belum dapat dinyatakan terbukti sebelum terdapat proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sejumlah wartawan mengaku mendatangi Kepala Desa Sukorejo, Kaswari, untuk menyampaikan informasi tersebut sekaligus meminta tanggapan mengenai persoalan yang melibatkan warganya.
Namun, menurut keterangan wartawan yang hadir, Kaswari menyatakan belum mengetahui persoalan tersebut karena masih baru menjabat sebagai kepala desa.
Pernyataan yang Dipersoalkan Sejumlah Wartawan
Polemik lainnya muncul ketika sejumlah wartawan mengaku mendatangi kantor desa untuk bersilaturahmi sekaligus melakukan konfirmasi.
Dalam pertemuan itu, menurut keterangan seorang wartawan berinisial S, Kaswari disebut pernah menyampaikan pengakuan bahwa dirinya pernah menampar wartawan ketika mendapat pemberitaan.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian sejumlah insan pers karena dinilai berpotensi menimbulkan kesan intimidatif terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.
“Seharusnya kepala desa dapat menjalin kemitraan yang baik dengan insan pers. Pers memiliki fungsi menyampaikan informasi kepada masyarakat, memberikan edukasi, serta menjalankan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” ujar S.
Meski demikian, pernyataan mengenai dugaan pengakuan tersebut masih memerlukan konfirmasi langsung dari Kaswari agar persoalan dapat diberitakan secara berimbang.
Apabila terdapat perselisihan antara pejabat publik dan wartawan, penyelesaiannya semestinya dilakukan melalui komunikasi, klarifikasi, serta mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui tindakan kekerasan maupun ancaman.
Polemik Pemberitaan dan Persoalan Verifikasi
Sejumlah wartawan juga mempersoalkan pemberitaan yang diterbitkan media kabarjagat.id. Mereka menilai terdapat perbedaan dalam penyebutan substansi perkara, kronologi, serta nominal kerugian yang diberitakan.
Menurut pihak wartawan yang menyampaikan klarifikasi, persoalan yang dilaporkan Suliswati berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan gabah, bukan semata-mata persoalan utang-piutang sebagaimana yang mereka pahami dari pemberitaan sebelumnya.
Mereka juga mempertanyakan apakah seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut telah dimintai keterangan sebelum berita diterbitkan.
Dalam praktik jurnalistik, verifikasi dan konfirmasi merupakan bagian penting untuk menjaga akurasi, keberimbangan, dan kredibilitas sebuah berita.
Ketentuan tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip Kode Etik Jurnalistik, termasuk kewajiban menguji informasi, memberitakan secara berimbang, serta memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan tanggapan.
Namun, penilaian bahwa sebuah pemberitaan melanggar kode etik perlu didasarkan pada pemeriksaan terhadap isi berita, proses verifikasi, dan penjelasan pihak-pihak terkait.
Sejumlah wartawan menyebut rekaman CCTV di kantor desa berpotensi membantu menjelaskan jalannya pertemuan apabila rekaman tersebut tersedia, relevan, dan dapat diperiksa secara sah.
Mereka juga membantah telah mencatut nama Satreskrim maupun memaksa meminta uang sebagaimana yang mereka pahami dari polemik pemberitaan tersebut.
Terkait tudingan itu, klarifikasi dan bukti pendukung dari seluruh pihak masih diperlukan agar tidak terjadi kesimpulan sepihak.
Wartawan Berencana Menyampaikan Pengaduan
Atas polemik yang berkembang, sejumlah wartawan menyatakan berencana menyampaikan persoalan tersebut kepada Camat Perak dan Bupati Jombang.
Mereka juga berencana meminta penjelasan atau melakukan pengaduan kepada Dewan Pers serta berkoordinasi dengan organisasi pers terkait.
Langkah tersebut disebut bertujuan memperoleh kejelasan mengenai persoalan yang dipermasalahkan, sekaligus mendorong penyelesaian sesuai dengan ketentuan hukum dan etika jurnalistik.
Apabila terdapat keberatan terhadap pemberitaan media, pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan kepada Dewan Pers sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, apabila terdapat dugaan intimidasi atau tindakan kekerasan terhadap wartawan, dugaan tersebut perlu ditangani berdasarkan bukti dan melalui mekanisme hukum yang tepat.
Menunggu Klarifikasi Kepala Desa dan Pihak Media
Hingga berita ini disusun, berdasarkan keterangan pihak wartawan yang menyampaikan klarifikasi, belum diperoleh penjelasan resmi dari Kepala Desa Sukorejo, Kaswari, maupun Agus selaku wartawan media kabarjagat.id mengenai sejumlah persoalan yang dipertanyakan.
Redaksi tetap membuka ruang bagi Kaswari, Agus, pihak media kabarjagat.id, Suliswati, Moh. Eko Siswanto, serta pihak kepolisian untuk memberikan klarifikasi dan informasi tambahan.
Penjelasan dari para pihak diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan berimbang.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini perlu diuji melalui konfirmasi, bukti pendukung, dan proses yang berlaku. Tidak ada pihak yang dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan tuduhan atau pernyataan sepihak.
Jurnalis: Widhi Lamongan
Redaksi: KRIMSUS86.COM
Media Cetak Online — Tegas, Lugas, Terpercaya






