GPM HALMAHERA SELATAN DESAK POLRES TUNTASKAN DUGAAN PETI DI MANATAHAN, ANCAM AKSI DEMONSTRASI JILID II

HALMAHERA SELATAN, KRIMSUS86.COM — Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mendesak Polres Halmahera Selatan segera memberikan kejelasan terkait penanganan dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat.

Desakan tersebut disampaikan menyusul pertanyaan mengenai perkembangan penyidikan perkara yang sebelumnya telah menyeret dua orang ke persidangan di Pengadilan Negeri Labuha. GPM meminta aparat penegak hukum menelusuri setiap informasi dan bukti yang relevan guna memastikan penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Berita Lainnya

Ketua DPC GPM Halmahera Selatan, Harmain Rusli, S.H., mempertanyakan tindak lanjut penyidikan, khususnya terkait kemungkinan adanya pihak lain yang perlu dimintai keterangan berdasarkan bukti yang tersedia.

Dalam keterangannya, Harmain menyebut sejumlah nama, yakni Kepala Desa Manatahan, Mardan La Munja, seseorang yang dikenal dengan sebutan Bos Oni, serta Hi. La Said dan Sukri. GPM meminta penyidik mengklarifikasi informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak-pihak tersebut apabila terdapat dasar dan bukti yang relevan.

Penyebutan nama-nama tersebut merupakan bagian dari pernyataan pihak GPM dan bukan merupakan penetapan kesalahan. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat konfirmasi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam keterangan tersebut.

“Kami tidak meminta siapa pun dihukum berdasarkan tuduhan. Kami mendesak setiap informasi yang relevan diperiksa secara profesional. Jika ada bukti, tindak lanjuti sesuai hukum. Jika tidak, berikan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan,” tegas Harmain.

GPM Minta Dugaan Pemberian Fasilitas Ditelusuri

Selain meminta kejelasan penanganan perkara PETI, GPM juga mendesak kepolisian menelusuri informasi mengenai dugaan adanya pihak yang memberikan fasilitas atau perlindungan terhadap aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Menurut Harmain, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran yang melibatkan oknum aparat, persoalan itu harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan penegakan hukum yang berwenang.

GPM menegaskan bahwa setiap dugaan harus diperiksa berdasarkan bukti, bukan semata-mata berdasarkan pernyataan atau asumsi. Karena itu, organisasi tersebut meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Rujuk Ketentuan Hukum Pertambangan

Dalam menyampaikan tuntutannya, Harmain merujuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ia menyinggung Pasal 158 dan Pasal 161 yang mengatur ketentuan pidana terkait kegiatan pertambangan tanpa izin serta perbuatan tertentu dalam rantai kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

GPM meminta aparat penegak hukum menelaah ketentuan yang relevan berdasarkan fakta dan hasil penyidikan. Penerapan pasal pidana terhadap pihak tertentu tetap harus didasarkan pada unsur delik, alat bukti, serta proses hukum yang berlaku.

Bukti Permulaan Disebut Telah Diserahkan

Harmain juga menyampaikan bahwa KP2R telah menyerahkan bukti permulaan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan ketika berlangsung aksi pada 28 September 2026.

Atas informasi tersebut, GPM meminta kepolisian menindaklanjuti materi yang telah diserahkan dan menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan.

GPM menilai kejelasan informasi dari aparat penegak hukum penting untuk menjawab pertanyaan publik mengenai perkembangan perkara dugaan PETI di Desa Manatahan.

“Jika tuntutan kami tidak diindahkan dan tidak ada langkah konkret, DPC GPM Halsel akan menggelar aksi demonstrasi jilid II, termasuk menyampaikan mosi tidak percaya terhadap kinerja Polres Halsel,” ujar Harmain.

Selain berencana menggelar aksi lanjutan, GPM juga mempertimbangkan penyampaian pengaduan kepada Polda Maluku Utara hingga Mabes Polri apabila dinilai diperlukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Redaksi Masih Mengupayakan Konfirmasi

Hingga berita ini disusun, redaksi KRIMSUS86.COM masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polres Halmahera Selatan mengenai perkembangan penanganan dugaan PETI di Desa Manatahan, termasuk tindak lanjut atas bukti permulaan yang disebut telah diserahkan kepada penyidik.

Redaksi juga membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.

Perlu ditegaskan bahwa dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu maupun dugaan adanya pemberian fasilitas atau perlindungan terhadap aktivitas PETI masih memerlukan verifikasi dan pembuktian melalui proses hukum.

KRIMSUS86.COM mengedepankan asas praduga tak bersalah, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas pemberitaan.

Pewarta: Mirwan Taher

Redaksi: KRIMSUS86.COM

Pos terkait