BUOL, SULTENG — KRIMSUS86.COM, 22 September 2026 — Inspektorat Kabupaten Buol memberikan klarifikasi terkait informasi yang menyebut adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pengelolaan APBD Kabupaten Buol dengan nilai mencapai Rp70,7 miliar.
Kepala Inspektorat Kabupaten Buol, Wahida, menyatakan angka Rp70 miliar lebih tersebut tidak sesuai dengan angka yang tercantum dalam hasil pemeriksaan yang menjadi rujukan Inspektorat.
“Angka Rp70 miliar itu tidak tahu dari mana angkanya,” ujar Wahida saat memberikan klarifikasi mengenai informasi yang beredar.
Menurut Wahida, dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 19.B/T/LHP/DJKPN-VI.PLU/PPD.01/05/2026 tanggal 25 Mei 2026 tidak memuat angka temuan sebesar Rp70,7 miliar sebagaimana informasi yang beredar.
“Bahkan untuk LHP, data bersumber dari LHP BPK Nomor 19.B/T/LHP/DJKPN-VI.PLU/PPD.01/05/2026 tanggal 25 Mei 2026, tidak ada angka sebesar itu,” tegasnya.
Nilai Temuan Rp2,66 Miliar
Meski membantah angka Rp70,7 miliar, Wahida membenarkan bahwa BPK menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan keuangan APBD Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan Inspektorat, total nilai temuan atas pengelolaan keuangan APBD Kabupaten Buol TA 2025 mencapai Rp2.664.898.323,61, dengan jumlah rekomendasi sebesar Rp1.646.600.721,29.
“Dapat disampaikan bahwa temuan pemeriksaan atas Pengelolaan Keuangan APBD Kabupaten Buol TA 2025, besaran temuan Kabupaten Buol Rp2.664.898.323,61 dengan jumlah rekomendasi Rp1.646.600.721,29,” jelas Wahida.
Dari total temuan tersebut, terdapat kerugian daerah sebesar Rp2.112.247.322. Inspektorat menyebut sebagian kerugian telah diselesaikan sebelum LHP diterbitkan, yakni sebesar Rp942.240.202.
Dengan demikian, berdasarkan angka yang disampaikan Inspektorat, nilai rekomendasi akhir atas kerugian daerah yang masih harus ditindaklanjuti sebesar Rp1.170.007.121.
Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Terus Dikejar
Inspektorat Kabupaten Buol menyatakan Pemerintah Kabupaten Buol melalui perangkat daerah terkait terus melakukan tindak lanjut terhadap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, baik yang berkaitan dengan aspek administrasi maupun keuangan.
Untuk tindak lanjut hasil pemeriksaan pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2025, progresnya disebut telah berada di kisaran 40 persen lebih.
Sementara itu, berdasarkan kinerja Semester I Tahun 2026, capaian tindak lanjut seluruh rekomendasi BPK RI di Kabupaten Buol disebut telah mencapai 76 persen dan berada pada peringkat keempat di Provinsi Sulawesi Tengah.
“Untuk capaian prosentase tindak lanjut seluruh rekomendasi BPK berdasarkan kinerja Semester I 2026 ada di angka 76 persen, yang merupakan peringkat empat di Sulteng,” ungkap Wahida.
Inspektorat Kabupaten Buol optimistis capaian tindak lanjut tersebut masih dapat ditingkatkan hingga akhir tahun 2026.
Untuk tindak lanjut temuan APBD Tahun Anggaran 2025, Inspektorat menargetkan capaian sebesar 90 persen. Sementara untuk keseluruhan rekomendasi BPK RI ditargetkan mencapai minimal 80 persen.
“Atas kondisi ini, di akhir tahun kami optimis bisa mencapai target 90 persen untuk capaian tindak lanjut temuan APBD 2025 dan minimal 80 persen untuk seluruh temuan BPK RI,” pungkasnya.
Klarifikasi Berdasarkan Dokumen Pemeriksaan
Dengan adanya penjelasan tersebut, informasi mengenai temuan BPK senilai Rp70,7 miliar perlu dikonfirmasi kembali dengan mengacu pada dokumen pemeriksaan resmi dan sumber yang berwenang.
Berdasarkan keterangan Kepala Inspektorat Kabupaten Buol, angka yang menjadi dasar klarifikasi untuk hasil pemeriksaan pengelolaan APBD Kabupaten Buol TA 2025 adalah Rp2.664.898.323,61, bukan Rp70,7 miliar.
KRIMSUS86.COM tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait dalam pemberitaan mengenai pengelolaan keuangan daerah.
Sumber: Diskominfo-SP Kabupaten Buol
Reporter: Syafri Sakula, S.IP
BIRO BUOL, SULTENG — KRIMSUS86.COM






