Dugaan Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Desa Sijoli Disorot, Warga Pertanyakan Pengawasan Pemerintah Desa

PARIGI MOUTONG, SULAWESI TENGAH — KRIMSUS86.COM, 22 September 2026 — Dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah pedalaman Desa Sijoli, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menjadi perhatian masyarakat setempat. Aktivitas tersebut dilaporkan warga diduga berdampak terhadap kondisi lingkungan di sekitar lokasi tambang.

Menindaklanjuti informasi dan laporan masyarakat, awak media berupaya meminta keterangan dari Pemerintah Desa Sijoli terkait keberadaan aktivitas pertambangan tersebut, termasuk mengenai sejauh mana pemerintah desa mengetahui dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan di wilayahnya.

Berita Lainnya

Dalam komunikasi yang dilakukan awak media dengan pihak Pemerintah Desa Sijoli, keterangan disampaikan melalui perwakilan bendahara desa. Pihak pemerintah desa menyatakan bahwa aktivitas pertambangan yang berada di wilayah pedalaman tersebut tidak diketahui oleh Pemerintah Desa Sijoli.

“Tambang yang ada di pedalaman, kami atas nama pemerintah desa tidak mengetahui aktivitas tambang di desa kami,” demikian keterangan yang disampaikan melalui perwakilan pemerintah desa.

Awak media kemudian berupaya kembali menghubungi Kepala Desa Sijoli melalui sambungan telepon maupun pesan untuk memperoleh penjelasan secara langsung mengenai dugaan aktivitas tambang tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh jawaban langsung dari Kepala Desa Sijoli.

Sementara itu, salah seorang warga Desa Sijoli yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan pandangan berbeda. Menurut warga tersebut, lokasi aktivitas tambang disebut berada tidak jauh dari permukiman dan akses menuju lokasi disebut melewati lorong di samping rumah Kepala Desa Sijoli.

Warga tersebut mempertanyakan pernyataan bahwa pemerintah desa tidak mengetahui adanya aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

“Keterangan itu menurut kami tidak benar, karena posisi tambang lewat di lorong samping rumah kepala desa,” ujar warga tersebut.

Namun demikian, pernyataan warga tersebut merupakan keterangan sepihak yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Sampai saat ini belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi teknis terkait mengenai legalitas kegiatan pertambangan tersebut ataupun dugaan keterlibatan Kepala Desa Sijoli.

Atas adanya informasi tersebut, masyarakat berharap instansi berwenang dapat melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan status perizinan kegiatan pertambangan, dampak terhadap lingkungan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut.

KRIMSUS86.COM akan terus mengedepankan prinsip keberimbangan dan memberikan ruang klarifikasi kepada Pemerintah Desa Sijoli maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.

Kiman//Red

Pos terkait