INAKOR Gowa Desak Pemkab Evaluasi Izin Alih Fungsi Lahan Pertanian Bianreng Menjadi Perumahan

GOWA, KRIMSUS86.COM – Aktivitas penimbunan lahan persawahan produktif di kawasan pertanian Bianreng, Kelurahan Mawang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, menuai sorotan dan protes dari berbagai pihak. Lahan yang selama ini digunakan sebagai area pertanian produktif tersebut diketahui tengah dipersiapkan untuk pembangunan kompleks perumahan.

Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasional Anti Korupsi (INAKOR) Kabupaten Gowa melalui Humasnya, Haerudin, menyampaikan keprihatinan atas dugaan alih fungsi lahan pertanian yang dinilai berpotensi mengancam ketahanan pangan daerah.

Berita Lainnya

Menurut Haerudin, kawasan pertanian Bianreng merupakan salah satu penopang ketahanan pangan lokal yang selama ini dikelola oleh kelompok tani setempat. Ia menilai sangat disayangkan apabila lahan sawah produktif yang memiliki sistem irigasi teknis dialihkan untuk kepentingan pembangunan komersial.

“Bianreng merupakan salah satu kawasan pertanian yang berperan penting dalam mendukung ketahanan pangan lokal. Sangat ironis jika lahan produktif dengan irigasi teknis seperti ini dengan mudah dialihkan untuk pembangunan perumahan,” ujar Haerudin, Kamis (11/6/2026).

Terkait informasi bahwa pihak pengembang telah mengantongi dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Gowa, Haerudin menegaskan bahwa izin tersebut tidak boleh bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, termasuk ketentuan mengenai perlindungan lahan sawah yang ditetapkan pemerintah pusat.

Menurutnya, KKPR hanya merupakan tahapan awal dalam proses perizinan tata ruang di tingkat daerah dan tidak serta-merta mengubah status lahan yang masuk dalam kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

“KKPR bukanlah dasar mutlak untuk langsung melakukan penimbunan lahan sawah. Pemerintah Kabupaten Gowa dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) perlu menjelaskan secara terbuka apakah kawasan Bianreng termasuk dalam peta LSD nasional atau tidak. Jika memang masuk dalam kategori tersebut, maka aktivitas penimbunan dapat berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Haerudin mengingatkan pentingnya komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program ketahanan pangan nasional. Ia menilai pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap semakin berkurangnya luas lahan pertanian produktif, khususnya di wilayah Kecamatan Somba Opu.

Ia juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang mengatur larangan alih fungsi lahan pertanian tanpa prosedur yang sah serta kewajiban penyediaan lahan pengganti apabila alih fungsi dilakukan.

“Aturan tersebut secara jelas mengatur perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Oleh karena itu, kami mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses perizinan yang dimiliki pengembang serta menghentikan sementara aktivitas penimbunan sampai ada kejelasan dan transparansi data,” tambahnya.

INAKOR Gowa berharap seluruh instansi terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Gowa, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta BPN, dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat guna menghindari polemik yang berkepanjangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang perumahan maupun Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gowa belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas dan keabsahan izin alih fungsi lahan di kawasan pertanian Bianreng tersebut.

Narasumber: Haerudin, Humas LSM Independen Nasional Anti Korupsi (INAKOR) Kabupaten Gowa.

(Mj@.19)

Pos terkait