IKAB Palembang Siap Berikan Pendampingan Hukum kepada Irza Prasetya

Palembang Krimsus86.com, 9 Juni 2026 – Ikatan Keluarga Agam Bukittinggi (IKAB) Palembang menyatakan kesiapan untuk memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada Irza Prasetya, warga asal Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, yang menjadi korban dugaan pengeroyokan dan penyekapan dalam kasus yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama perantau Minangkabau, Sekretaris Umum IKAB Palembang, Afdhal Azmi Jambak, SH, bersama Penasehat IKAB Palembang, Ade Indra Chaniago, M.Si, mendatangi Polrestabes Palembang pada Selasa (9/6/2026) untuk berkoordinasi terkait kondisi Irza Prasetya serta kemungkinan pemberian bantuan hukum.

Berita Lainnya

Sebelum melakukan kunjungan, Afdhal Azmi Jambak terlebih dahulu berkomunikasi dengan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H. Melalui arahan Kapolrestabes, perwakilan IKAB kemudian berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana.

Dalam pertemuan tersebut, IKAB menyampaikan keinginan untuk bertemu langsung dengan Irza Prasetya guna memberikan dukungan moral dan menawarkan pendampingan hukum apabila yang bersangkutan berkenan.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang menjelaskan bahwa Irza saat ini telah mendapatkan pendampingan hukum. Namun demikian, pihak kepolisian akan menyampaikan kepada Irza terkait tawaran bantuan hukum dari IKAB.

“Yang bersangkutan memiliki hak untuk menunjuk advokat yang diinginkannya. Itu merupakan hak setiap warga negara yang sedang menjalani proses hukum,” ujar AKBP Musa Jedi Permana.

Afdhal Azmi Jambak menyampaikan bahwa kehadiran IKAB merupakan bentuk solidaritas dan kepedulian terhadap warga Minangkabau di perantauan.

“Kami merasa terpanggil setelah mengetahui bahwa Irza Prasetya merupakan warga Kabupaten Agam. Sebagai organisasi kekeluargaan, kami memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan perhatian dan bantuan kepada sesama urang awak yang menghadapi persoalan hukum maupun sosial,” ujar Afdhal.

Menurutnya, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan seluruh pihak perlu mengedepankan penyelesaian melalui jalur hukum.

“Apabila memang terdapat dugaan pelanggaran hukum, maka penyelesaiannya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum. Prinsip negara hukum harus dijunjung tinggi dan setiap pihak berhak memperoleh perlindungan hukum yang adil,” tambahnya.

Senada dengan itu, Penasehat IKAB Palembang, Ade Indra Chaniago, menegaskan bahwa organisasi akan terus memberikan dukungan kepada warga Minangkabau yang membutuhkan bantuan, khususnya dalam menghadapi persoalan hukum.

“Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum dan pendampingan yang layak. IKAB hadir sebagai wadah solidaritas sosial yang siap memberikan dukungan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

IKAB Palembang berharap seluruh proses hukum yang sedang berjalan dapat berlangsung secara objektif, transparan, profesional, serta memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Selain itu, organisasi tersebut menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara yang menimpa Irza Prasetya dan siap memberikan dukungan moral maupun bantuan hukum apabila diperlukan.

Pewarta: Hendri Gradak

Pos terkait