HALMAHERA SELATAN – KRIMSUS86.COM – Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halmahera Selatan, Harmain Rusli, S.H., mengajak seluruh pemangku kepentingan, khususnya pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, untuk melihat persoalan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) secara lebih komprehensif, tidak hanya dari perspektif hukum positif, tetapi juga melalui pendekatan hukum yang hidup (living law), rekayasa sosial (social engineering), dan hukum progresif.
Pandangan tersebut disampaikan Harmain Rusli melalui tulisan berjudul “Membaca PETI: Tak Sebatas Hukum Tertulis, Namun Bacalah Juga Sebagai Hukum yang Hidup dan Rekayasa Sosial”, yang mengulas fenomena aktivitas pertambangan rakyat di sejumlah wilayah Halmahera Selatan, seperti Kusubibi, Manatahan, dan daerah sekitarnya.
Menurut Harmain, secara normatif kegiatan pertambangan tanpa izin memang bertentangan dengan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Namun, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pendekatan tekstual semata tanpa memahami realitas sosial dan ekonomi masyarakat.
“PETI tidak cukup dipahami hanya sebagai pelanggaran hukum. Di baliknya terdapat persoalan kemiskinan, keterbatasan lapangan kerja, dan kebutuhan masyarakat untuk mempertahankan kehidupan. Karena itu, hukum harus hadir sebagai solusi, bukan sekadar alat penghukuman,” ujar Harmain.
Ia menjelaskan bahwa di tengah masyarakat tambang telah berkembang norma-norma sosial yang mengatur pembagian wilayah kerja, sistem pembagian hasil, penyelesaian sengketa, hingga mekanisme menjaga keselamatan kerja. Menurutnya, kondisi tersebut merupakan bentuk living law atau hukum yang hidup di tengah masyarakat.
Harmain juga mengutip pemikiran ahli hukum Roscoe Pound yang menempatkan hukum sebagai instrumen rekayasa sosial untuk menyeimbangkan berbagai kepentingan dalam masyarakat, serta gagasan Prof. Satjipto Rahardjo mengenai hukum progresif yang menempatkan manusia sebagai tujuan utama hukum.
“Penegakan hukum harus mampu menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan hak masyarakat untuk memperoleh penghidupan yang layak. Hukum harus memberi manfaat dan menghadirkan keadilan sosial,” tegasnya.
Lebih lanjut, Harmain menilai bahwa pendekatan represif semata terhadap aktivitas PETI berpotensi menimbulkan persoalan baru, mulai dari meningkatnya kemiskinan, hilangnya sumber mata pencaharian masyarakat, hingga munculnya aktivitas pertambangan ilegal yang semakin sulit diawasi.
Sebagai solusi, Harmain mendorong Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan untuk mengoptimalkan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), pembentukan koperasi penambang, pendampingan teknis, serta pengelolaan pertambangan rakyat yang legal, tertib, aman, dan berwawasan lingkungan.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan jalan tengah yang mampu menjaga kepastian hukum, meningkatkan pendapatan daerah, melindungi lingkungan, sekaligus menjamin keberlangsungan ekonomi masyarakat.
Di akhir tulisannya, Harmain Rusli mengajak seluruh pihak untuk membangun paradigma baru dalam penanganan persoalan PETI dengan mengedepankan keadilan, kemanusiaan, dan kesejahteraan masyarakat.
“Hukum tidak boleh hanya dibaca dari bunyi pasal-pasalnya, tetapi juga harus dipahami dalam konteks kehidupan masyarakat. Ketika hukum mampu berjalan seiring dengan kebutuhan rakyat, maka hukum akan memiliki wibawa, ditaati secara sukarela, dan benar-benar menjadi sarana mewujudkan keadilan sosial,” pungkasnya.
(HarmainRusli.SH)






