Diduga Hentikan Perkara Sepihak Tanpa Memberitahukan Pelapor, Kapolsek Obi dan Penyidik Dilaporkan ke Bid Propam Polda Maluku Utara

SOFIFI| Krimsus86.com, 10 Juli 2026 – Kantor Hukum Fahmy Subur & Rekan resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Maluku Utara terkait dugaan pelanggaran prosedur, ketidakprofesionalan, dan ketidaktransparanan dalam penanganan perkara oleh oknum personel Polsek Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Laporan pengaduan tersebut ditujukan kepada Kapolsek Obi, Ipda Daffa Raissa Putra, S.Tr.K., serta penyidik Aipda Muhamad Asril Mubarun, yang menangani perkara dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan terhadap seorang warga, Leonardo Khan (49), yang dilaporkan terjadi di kawasan Pertambangan Rakyat Desa Anggai, Kecamatan Obi.

Berita Lainnya

Kuasa hukum pelapor, Fahmy Subur, S.H. bersama Abdullah Adam, S.H., M.H., menjelaskan bahwa klien mereka telah membuat laporan polisi pada 5 Maret 2026. Namun, berdasarkan informasi yang mereka peroleh, Unit Reskrim Polsek Obi telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan Nomor: B/149/VI/RES.1.10./2026/Unit Reskrim tertanggal 24 Juni 2026, dengan alasan tidak ditemukan alat bukti yang cukup.

Menurut kuasa hukum, penghentian penyelidikan tersebut diduga dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pelapor. Klien mereka baru mengetahui adanya penghentian perkara pada 7 Juli 2026, sehingga menimbulkan keberatan dan dugaan adanya ketidaktransparanan dalam proses penanganan perkara.

“Kami sangat menyayangkan penghentian perkara yang menurut kami dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pelapor. Klien kami justru baru mengetahui perkara tersebut telah dihentikan beberapa waktu kemudian. Hal ini menjadi dasar kami mengajukan pengaduan ke Bid Propam Polda Maluku Utara,” ujar Fahmy Subur, S.H.

Sementara itu, Abdullah Adam, S.H., M.H. menyatakan bahwa pihaknya meminta agar proses penanganan perkara tersebut diawasi secara objektif sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal Polri.

Dalam pengaduannya, kuasa hukum menduga tindakan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan administrasi penyidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, khususnya mengenai penyampaian perkembangan penanganan perkara kepada pelapor, serta meminta agar dugaan pelanggaran etik diperiksa sesuai mekanisme yang berlaku.

Melalui laporan tersebut, pihak pelapor meminta Kabid Propam Polda Maluku Utara untuk melakukan pemeriksaan terhadap para terlapor, menelaah proses penghentian penyelidikan, serta mengambil langkah sesuai ketentuan apabila ditemukan adanya pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri.

Surat pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada Kapolri u.p. Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, Ketua Kompolnas, Kapolda Maluku Utara, dan Itwasda Polda Maluku Utara sebagai bentuk permohonan pengawasan terhadap proses penanganan pengaduan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kapolsek Obi maupun Polda Maluku Utara terkait substansi pengaduan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Harmain Rusli, S.H.)

Pos terkait