GPM Halsel Bantah Pernyataan Dua Anggota DPRD Terkait PETI Manatahan, Desak Polres Usut Legalitas Tambang dan Dugaan Pungli

HALMAHERA SELATAN | KRIMSUS86.COM – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC GPM) Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, menyampaikan kritik tegas terhadap pernyataan dua anggota DPRD Halmahera Selatan terkait aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat.

GPM menilai persoalan pertambangan tersebut tidak dapat dipandang hanya dari sisi pemanfaatan hasil tambang untuk kepentingan sosial maupun pernyataan mengenai tidak adanya pungutan liar (pungli). Legalitas pertambangan, dugaan pungutan, fungsi pengawasan DPRD, serta konsistensi penegakan hukum harus menjadi perhatian utama.

Berita Lainnya

Ketua DPC GPM Halmahera Selatan, Harmain Rusli, S.H., secara khusus menyoroti pernyataan Henry Romington Karafe dari Fraksi Partai Garuda yang mengapresiasi pemanfaatan hasil tambang untuk pembangunan masjid, serta pernyataan Muhammad Yusuf Nizar dari Fraksi PKS yang menyebut tidak terdapat praktik pungli di lokasi pertambangan Manatahan.

Menurut Harmain, kedua pernyataan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau hasil olahan tambang dimanfaatkan untuk pembangunan masjid, pertanyaan mendasarnya adalah bagaimana legalitas kegiatan pertambangan tersebut? Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) tidak sama dengan izin untuk melakukan kegiatan penambangan,” tegas Harmain.

GPM Tegaskan WPR Bukan Izin Melakukan Penambangan

Harmain menjelaskan bahwa penetapan suatu wilayah sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat tidak secara otomatis memberikan hak kepada siapa pun untuk melakukan kegiatan penambangan.

Aktivitas pertambangan rakyat tetap wajib memenuhi persyaratan perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Ia merujuk pada ketentuan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan memperhatikan perubahan peraturan yang berlaku.

“Tujuan baik tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan ketentuan hukum. Jika memang ada aktivitas penambangan dan pengolahan, legalitas kegiatan serta pihak-pihak yang terlibat harus diperiksa berdasarkan bukti,” ujarnya.

GPM meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh proses kegiatan pertambangan di Manatahan, mulai dari penambangan, pengolahan, penampungan, hingga kemungkinan penjualan hasil tambang.

Pertanyakan Fungsi Pengawasan DPRD Halsel

Selain menyoroti aspek perizinan, GPM Halsel turut mempertanyakan pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap aktivitas pertambangan yang legalitasnya masih dipersoalkan.

Menurut Harmain, anggota DPRD seharusnya mendorong klarifikasi serta pemeriksaan oleh instansi berwenang apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas pertambangan yang belum memenuhi persyaratan perizinan.

“Kalau memang diketahui ada aktivitas pertambangan yang belum memenuhi persyaratan perizinan, DPRD seharusnya mendorong pengawasan dan meminta aparat berwenang mengambil langkah sesuai hukum. Jangan sampai pernyataan yang disampaikan kepada publik justru ditafsirkan sebagai pembenaran terhadap aktivitas yang legalitasnya masih dipersoalkan,” tegasnya.

Harmain menekankan bahwa kritik GPM ditujukan terhadap substansi pernyataan kedua anggota DPRD dan pelaksanaan fungsi pengawasan, bukan merupakan tuduhan bahwa seluruh anggota DPRD terlibat dalam aktivitas pertambangan tersebut.

Dugaan Pungli Harus Dibuktikan Melalui Pemeriksaan

GPM Halsel juga meminta agar pernyataan mengenai tidak adanya pungutan liar di lokasi pertambangan Manatahan diuji melalui pemeriksaan yang objektif.

Harmain menilai bahwa kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pungutan ilegal tidak cukup didasarkan pada pernyataan sepihak.

Sejumlah bentuk pungutan yang menurut GPM perlu diklarifikasi meliputi uang koordinasi, pungutan pintu masuk, pungutan berdasarkan jumlah tong atau tromol pengolahan emas, uang keamanan, hingga sumbangan pembangunan fasilitas tertentu yang diduga bersifat wajib.

Namun, GPM menegaskan bahwa penyebutan bentuk-bentuk pungutan tersebut bukan berarti seluruhnya telah terbukti terjadi di Desa Manatahan.

“Pungutan harus dilihat dari fakta dan dasar hukumnya. Jika ada uang koordinasi, uang keamanan, pungutan per tong atau tromol, maupun sumbangan yang diwajibkan, semuanya perlu diperiksa. Siapa yang memungut, atas dasar apa, dan ke mana uang itu disalurkan?” kata Harmain.

Ia meminta aparat menelusuri dugaan pungutan melalui keterangan saksi, dokumen, bukti transaksi, serta pemeriksaan langsung di lapangan.

Apabila ditemukan unsur pemaksaan, pemerasan, penyalahgunaan kewenangan, atau tindak pidana lainnya, GPM meminta penanganannya dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan alat bukti yang sah.

Desak Pemeriksaan Menyeluruh terhadap Pihak yang Terlibat

GPM juga mempertanyakan apakah seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan Manatahan telah diperiksa secara menyeluruh.

Harmain meminta penegakan hukum tidak berhenti pada pihak tertentu apabila penyelidikan menemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lainnya.

Perhatian tersebut termasuk terhadap kemungkinan adanya pihak yang memiliki, menyediakan, maupun mengoperasikan tong dan tromol untuk pengolahan material emas.

“Kalau ada dugaan keterlibatan pihak lain, siapa pun orangnya harus diperiksa berdasarkan bukti dan diperlakukan sama di hadapan hukum. Tetapi kami juga tidak ingin ada pihak yang dituduh tanpa dasar. Semua harus dibuktikan melalui proses hukum,” ujarnya.

GPM menegaskan bahwa setiap pihak tetap harus dihormati hak-haknya dan tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Soroti Surat Imbauan Pemerintah Desa Manatahan

Dalam keterangannya, GPM turut menyinggung surat imbauan Pemerintah Desa Manatahan tertanggal 19 Oktober 2026.

Menurut GPM, surat tersebut memuat informasi mengenai perizinan pertambangan yang disebut belum sepenuhnya lengkap.

Harmain meminta agar dokumen itu menjadi salah satu bahan klarifikasi bagi aparat penegak hukum dan instansi teknis untuk memastikan status perizinan kegiatan pertambangan di wilayah tersebut.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa isi surat tetap harus diverifikasi dengan dokumen perizinan resmi dan temuan lapangan sebelum dijadikan dasar kesimpulan hukum.

Selain aspek pertambangan, GPM juga meminta pemeriksaan terhadap kemungkinan dampak lingkungan hidup serta persoalan kehutanan apabila ditemukan bukti adanya kegiatan di kawasan hutan yang tidak sesuai ketentuan.

Minta Penegakan Hukum Konsisten, Singgung Kasus PETI Anggai

Harmain turut membandingkan penanganan persoalan PETI Manatahan dengan perkara pertambangan ilegal di Desa Anggai, Kecamatan Obi.

Menurut keterangannya, perkara PETI Anggai telah memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II.

GPM menilai perbandingan tersebut penting sebagai dorongan agar penegakan hukum dilakukan secara konsisten, transparan, dan tidak diskriminatif.

Meski demikian, Harmain mengakui bahwa setiap perkara memiliki fakta, alat bukti, dan unsur hukum yang harus dinilai secara terpisah.

Ia menegaskan bahwa prinsip equality before the law, atau persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, harus menjadi landasan dalam penanganan persoalan tersebut.

GPM Desak Polres Halsel dan DPRD Berikan Kepastian Hukum

Atas berbagai persoalan tersebut, DPC GPM Halmahera Selatan mendesak Polres Halmahera Selatan bersama instansi terkait untuk melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di Desa Manatahan.

Pemeriksaan diharapkan mencakup status perizinan, aktivitas penambangan dan pengolahan emas, dugaan pungutan tanpa dasar hukum, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta aspek lingkungan dan kehutanan apabila relevan.

GPM juga meminta DPRD Halmahera Selatan memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai sikap dan langkah pengawasan yang telah dilakukan.

“Yang kami persoalkan bukan pribadi anggota DPRD, melainkan substansi pernyataan yang disampaikan kepada publik. Jika kegiatan tambang memiliki izin, silakan dibuktikan dengan dokumen yang sah. Jika disebut tidak ada pungli, mari diuji berdasarkan fakta. DPRD juga harus menjalankan fungsi pengawasannya. Jangan sampai masyarakat mendapat kesan bahwa persoalan legalitas pertambangan dapat diabaikan karena alasan sosial,” pungkas Harmain.

GPM berharap Polres Halmahera Selatan, DPRD, Pemerintah Desa Manatahan, serta instansi teknis terkait segera memberikan kejelasan kepada masyarakat melalui langkah pemeriksaan dan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing.

Menurut GPM, kepastian hukum diperlukan agar polemik mengenai aktivitas pertambangan emas di Manatahan tidak terus berkembang menjadi perdebatan publik tanpa penyelesaian yang jelas.

Catatan Redaksi: Pernyataan mengenai dugaan pelanggaran perizinan, pungutan, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pemberitaan ini merupakan sikap serta keterangan DPC GPM Halmahera Selatan yang masih memerlukan verifikasi oleh instansi berwenang. Pihak-pihak terkait memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.

Penulis: Mirwan Taher

Redaksi: KRIMSUS86.COM

Tegas, Lugas, Terpercaya

Pos terkait