MUSI BANYUASIN – Krimsus86.com – Munculnya kembali satu unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) yang sebelumnya dilaporkan hilang menjadi perhatian publik. Kendaraan tersebut merupakan Toyota Fortuner 2.5 G A/T 4×4 Minibus Tahun 2015 dengan nomor polisi BG 1592 BZ.
Informasi mengenai kemunculan kendaraan tersebut disampaikan setelah Toto Waliun mengaku menemukan kendaraan dimaksud pada Selasa, 7 Juli 2026. Temuan itu memunculkan berbagai pertanyaan terkait status hukum, penguasaan, serta penggunaan kendaraan yang sebelumnya tercatat sebagai aset daerah yang hilang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kendaraan tersebut merupakan bagian dari tujuh unit kendaraan dinas yang dilaporkan hilang pada 15 November 2023. Peristiwa tersebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan juga diajukan dalam proses klaim kepada perusahaan asuransi.
Hingga saat ini, kendaraan tersebut masih tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) dengan status hilang dan belum terdapat keputusan resmi mengenai penghapusan aset. Proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum disebut masih berjalan.
Kemunculan kembali kendaraan dinas tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang diharapkan dapat dijawab secara terbuka oleh pihak berwenang. Di antaranya mengenai siapa yang selama ini menguasai dan menggunakan kendaraan tersebut, atas dasar apa kendaraan digunakan, serta bagaimana kendaraan yang berstatus hilang dapat kembali muncul di ruang publik.
Selain itu, masyarakat juga menunggu penjelasan mengenai perkembangan proses hukum, status klaim asuransi, serta tindak lanjut administrasi terhadap aset daerah tersebut.
Perhatian publik juga tertuju pada informasi mengenai dugaan adanya kesamaan nomor rangka pada tujuh kendaraan dinas yang dilaporkan hilang. Apabila informasi tersebut terbukti benar, kondisi itu berpotensi mengindikasikan adanya persoalan dalam tata kelola administrasi aset daerah. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui audit serta penyelidikan oleh instansi yang berwenang.
Pengelolaan Barang Milik Daerah harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengingat seluruh aset tersebut berasal dari keuangan negara. Karena itu, setiap perkembangan penanganan perkara diharapkan dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat guna menjaga kepercayaan publik.
Masyarakat kini menantikan klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mengenai status kendaraan BG 1592 BZ, pihak yang menguasainya selama ini, serta langkah hukum maupun administratif yang akan ditempuh apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin maupun aparat penegak hukum terkait kemunculan kembali kendaraan dinas tersebut. Redaksi Krimsus86.com membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
(Enis/Red)






