LAMPUNG SELATAN | Krimsus86.com Tim Tekab 308 Polsek Katibung yang dibackup Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial J (46), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor, handphone, dan uang tunai di wilayah Kecamatan Katibung, Lampung Selatan.
Kapolsek Katibung IPTU Dita Hidayatullah, S.H., M.H., mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan tersangka berinisial J (46) di rumahnya di Desa Tanjungan, Dusun Tanjung Baru, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB,” ujar IPTU Dita.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, di Dusun Tanjung Agung, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Katibung. Korban diketahui berinisial MA (27), warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan.
Dalam aksinya, pelaku diduga mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BE 3274 AR milik korban. Selain itu, pelaku juga mengambil satu unit handphone Oppo A9 serta sebuah dompet yang berisi uang tunai sebesar Rp1 juta.
“Barang-barang tersebut berada di bagian dapur rumah korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp10 juta dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Katibung,” jelas IPTU Dita.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas memperoleh informasi terkait keberadaan tersangka pada Kamis (13/8/2026) dini hari. Tim URC Polsek Katibung bersama Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan kemudian bergerak menuju lokasi.
Sekitar pukul 05.00 WIB, petugas mendatangi rumah tersangka J di Desa Tanjungan dan langsung mengamankannya tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka J mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama seorang rekannya berinisial N. Dalam perkara yang sama, N diketahui telah menjalani proses tahap dua di Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
Saat ini tersangka J telah diamankan di Polsek Katibung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(M. Dahlan//red)






