WONOSOBO — KRIMSUS86.COM – Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Wonosobo bersama Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di SPBU Selokromo, Desa Selokromo, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo.
Kasus yang terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB tersebut berhasil diungkap hanya dalam waktu tiga hari. Polisi telah menangkap empat tersangka, sementara dua pelaku lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Wonosobo AKBP Ricky Pripurna Atmaja, S.I.K., M.H., mengatakan empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RAT, MRA, WW, dan AH.
“Dalam waktu tiga hari tim gabungan berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap empat tersangka. Kami juga terus berupaya mengejar dua tersangka DPO,” ujar AKBP Ricky dalam konferensi pers di Mapolres Wonosobo, Jumat (14/8/2026).
Pelaku Menyamar sebagai Anggota Resmob
Aksi tersebut bermula ketika supervisor SPBU sedang seorang diri berada di ruang kantor. Tiga pelaku kemudian datang dengan menyamar sebagai anggota Resmob dan mengaku hendak melakukan pemeriksaan CCTV terkait dugaan kasus pembegalan.
Saat korban lengah, pelaku langsung melakukan kekerasan dengan membekap dan membanting korban. Salah seorang pelaku juga menodongkan senjata ke kepala korban serta mengancam akan membunuh apabila melakukan perlawanan.
Korban kemudian diikat menggunakan kabel ties dan mulutnya dilakban. Petugas keamanan yang terbangun juga sempat dikelabui para pelaku. Namun, setelah merasa curiga, petugas tersebut turut ditodong dan kemudian diikat.
Para pelaku selanjutnya mengambil uang dari brankas dan laci ruang supervisor serta membawa DVR CCTV. Akibat kejadian tersebut, kerugian sementara diperkirakan mencapai sekitar Rp718 juta.
Sempat Berupaya Menghilangkan Barang Bukti
Usai melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri menuju sebuah bengkel di wilayah Banjarnegara. Di lokasi tersebut, mereka berganti kendaraan dan membagi hasil kejahatan.
Para pelaku juga diduga berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membakar sejumlah barang serta membuangnya ke aliran Sungai Serayu.
AKBP Ricky menegaskan bahwa aksi tersebut bukan dilakukan secara spontan. Para pelaku diduga telah merencanakan aksi dengan matang, termasuk melakukan pertemuan dan simulasi pembagian peran sebelum mendatangi SPBU.
“Ini bukan aksi spontan. Mereka sudah melakukan perencanaan, termasuk pembagian peran dan simulasi sebelum mendatangi SPBU,” jelasnya.
Empat Tersangka Ditangkap
Polisi pertama kali menangkap RAT pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. RAT diketahui merupakan pemilik bengkel yang diduga membantu menyiapkan sarana serta tempat yang digunakan sebelum maupun setelah aksi.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap tiga tersangka lainnya, yakni MRA, WW, dan AH, pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Keempat tersangka diketahui memiliki peran berbeda. AH diduga menjadi pelaku yang pertama masuk ke ruang supervisor dan mengambil uang serta barang. WW diduga berperan melakukan kekerasan untuk melumpuhkan korban.
Sementara MRA bertugas mengawasi situasi sekaligus mengelabui petugas keamanan. Adapun RAT diduga membantu menyiapkan sarana dan tempat yang digunakan para pelaku sebelum dan setelah aksi.
“Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk mengejar dua tersangka lain yang saat ini sudah masuk DPO,” tegas AKBP Ricky.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Tim KJN//red)






