Krimsus86.com Sejumlah oknum yang mengatasnamakan wartawan dari berbagai media online diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan nama lembaga pers untuk melakukan penggalangan dana secara tidak sah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, modus yang digunakan para oknum tersebut antara lain dengan mengajukan proposal kegiatan sosial berupa santunan anak yatim piatu, khususnya pada momentum bulan Ramadan, kepada sejumlah instansi pemerintah.
Oknum-oknum yang diduga terlibat di antaranya berinisial WH (H.A.), HK, serta rekan lainnya berinisial LA.M. dan AB.R. Mereka disebut-sebut secara berulang kali mengajukan proposal dengan mengatasnamakan lembaga media pers tertentu.
Dalam menjalankan aksinya, para oknum tersebut diduga menggunakan dokumen berupa Surat Keputusan (SK) yang mengatasnamakan Persatuan Wartawan Republik Indonesia. Namun, SK tersebut diduga belum memiliki pengesahan resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) organisasi dimaksud.
Lebih lanjut, ditemukan adanya dugaan pencatutan nama seseorang tanpa persetujuan dalam struktur kepengurusan yang tercantum dalam dokumen tersebut. Salah satu pihak yang namanya dicantumkan, berinisial NR, yang diketahui merupakan bagian dari media online, menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan maupun persetujuan dokumen tersebut.
Menindaklanjuti hal tersebut, pihak yang merasa dirugikan telah melakukan penelusuran dan investigasi mandiri. Hasil penelusuran tersebut menguatkan dugaan bahwa dokumen yang digunakan oleh para oknum tidak sah dan tidak melalui mekanisme organisasi yang benar.
Selain itu, terdapat dugaan penggalangan dana di kawasan tambang emas ilegal oleh salah satu oknum berinisial AB.R., dengan total dana yang dihimpun sekitar Rp7 juta. Namun, setelah dana diterima, yang bersangkutan dilaporkan tidak dapat dihubungi kembali.
Dari kegiatan penggalangan dana lainnya yang dilakukan kepada instansi pemerintah, disebutkan total dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp20 juta. Akan tetapi, hanya sebagian kecil yang diduga disalurkan untuk kegiatan sosial, sementara sisanya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Praktik tersebut menimbulkan kekhawatiran karena berpotensi mencoreng nama baik profesi wartawan, merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pers, serta berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan pihak-pihak yang menjadi target penggalangan dana.
Sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan aparat penegak hukum dan pihak terkait dapat melakukan penelusuran serta penyelidikan lebih lanjut guna memastikan adanya atau tidaknya pelanggaran hukum dalam kasus ini.
Hingga siaran pers ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam dugaan tersebut belum memberikan klarifikasi resmi.(Erwin B.Ollong//red)






