TAPANULI SELATAN, KRIMSUS86.COM — Dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik Trisfianto di kawasan Danau Suhat, Desa Simarlelan, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, dilaporkan kepada pihak Kepolisian Resor Tapanuli Selatan.
Laporan tersebut dibuat oleh Yohanes Noverius Zendrato, selaku Kuasa Pengelola lahan milik Trisfianto, pada 20 Agustus 2026. Perkara tersebut tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/VII/2026/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMUT, tertanggal 20 Agustus 2026.
Dalam laporan tersebut, dugaan pencurian menyangkut buah kelapa sawit sebanyak kurang lebih 99 janjang dengan berat sekitar 1,326 ton. Buah sawit tersebut diduga diambil tanpa izin dengan menggunakan alat berupa egrek, dodos, dan tojok.
Berdasarkan keterangan pihak pelapor, dugaan peristiwa tersebut diduga melibatkan EG bersama lima orang lainnya. Para terlapor disebut melakukan pengambilan buah sawit yang diklaim sebagai milik Trisfianto.
Pihak pelapor menyebut, para terlapor diduga melakukan pengambilan buah sawit tersebut dengan alasan bahwa lahan beserta tanaman sawit di lokasi merupakan milik EG. Klaim kepemilikan tersebut disebut dilakukan secara sepihak oleh pihak terlapor.
Atas kejadian tersebut, Yohanes Noverius Zendrato selaku Kuasa Pengelola lahan merasa keberatan dan kemudian melaporkan dugaan peristiwa tersebut kepada Polres Tapanuli Selatan untuk mendapatkan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa Hukum Apresiasi Proses Penyidik
Penasehat Hukum Yohanes Noverius Zendrato, Dipo Alam Siregar, SH, yang juga Ketua Dewan Penasehat Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Padangsidimpuan–Tapanuli Selatan, menyampaikan apresiasi terhadap proses penanganan perkara yang dilakukan oleh penyidik Polres Tapanuli Selatan.
Dipo menyampaikan terima kasih kepada pihak penyidik karena proses penanganan perkara tersebut, menurutnya, telah berjalan melalui tahapan hukum acara pidana.
“Terima kasih kepada pihak penyidik atas terlaksananya proses penanganan perkara ini. Berdasarkan perkembangan yang kami ikuti, prosesnya telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum sebagaimana ketentuan hukum acara pidana,” ujar Dipo.
Ia menjelaskan, proses penanganan perkara tersebut saat ini telah memasuki beberapa tahapan, di antaranya pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Selanjutnya, pihaknya menyebut proses akan memasuki tahapan pemeriksaan terhadap korban atau pemilik lahan.
“Kami berharap pihak penyidik Polres Tapanuli Selatan dapat menindaklanjuti perkara ini lebih lanjut secara maksimal dan profesional, sehingga dapat tercapai kepastian hukum bagi korban dalam perkara ini,” katanya.
Pemilik Lahan Berharap Perkara Ditindaklanjuti
Sementara itu, Trisfianto selaku pemilik lahan berharap pihak penyidik Polres Tapanuli Selatan dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut pihak pemilik, penanganan perkara secara profesional diperlukan untuk memberikan kejelasan mengenai dugaan pengambilan buah sawit serta status kepemilikan lahan dan tanaman yang menjadi objek perkara.
Pihak pemilik juga berharap apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan nantinya ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana, maka perkara tersebut dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Status hukum dan pihak-pihak yang dilaporkan tetap mengacu pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Pewarta: Mhd. Efendi Zalukhu // TIM)






