Dua Rumah Pendamping PKH di Kalikajar Digeledah Kejari Wonosobo, Ratusan Kartu ATM, Buku Rekening hingga Dugaan Senjata Disita

WONOSOBO | Krimsus86.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosobo melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) didampingi Seksi Intelijen serta personel TNI melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana Program Keluarga Harapan (PKH). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan tindak pidana yang diduga berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2026.

Penggeledahan dilaksanakan pada Senin, 3 Agustus 2026, dengan menyasar kediaman dua orang yang berstatus sebagai pendamping PKH Kecamatan Kalikajar, masing-masing berinisial YS di Desa Maduretno, Kecamatan Kalikajar, serta MA di Perumahan Manggisan Indah, Kelurahan Mudal, Kecamatan Mojotengah.

Berita Lainnya

Dari hasil penggeledahan di rumah YS, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, antara lain ratusan kartu ATM PKH milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM), ratusan buku rekening tabungan, sejumlah uang tunai, dokumen STNK dan BPKB, berbagai dokumen penting lainnya, serta satu pucuk benda yang diduga berupa airsoft gun atau replika senjata dan masih menunggu proses identifikasi lebih lanjut.

Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan oleh penyidik Kejari Wonosobo guna kepentingan penyidikan. Proses pengembangan perkara disebut akan dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum serta prosedur operasional yang berlaku.

Menanggapi langkah penegakan hukum tersebut, Ketua Umum DPP KJN, yang akrab disapa Cak Met, menyampaikan apresiasi kepada Kejari Wonosobo, khususnya Kasi Pidsus dan Kasi Intel, atas upaya mengungkap dugaan penyimpangan dana PKH yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Menurutnya, apabila dugaan penyimpangan tersebut benar terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2026, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan yang ada.

“Kami mengapresiasi langkah Kejari Wonosobo. Jika dugaan ini benar berlangsung selama bertahun-tahun, tentu menjadi pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dari instansi terkait sehingga praktik tersebut dapat berlangsung cukup lama,” ujar Cak Met.

Lebih lanjut, Tim KJN bersama jaringan media online yang tergabung menyatakan komitmennya untuk terus mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas. Mereka berharap penyelidikan tidak berhenti pada kasus ini saja, melainkan dikembangkan ke wilayah lain apabila ditemukan indikasi serupa.

KJN juga mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Keluarga Harapan di setiap kecamatan dan desa di Kabupaten Wonosobo, sehingga apabila terdapat dugaan penyimpangan dapat diungkap secara transparan.

“Kami berharap proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Wonosobo masih terus melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang telah diamankan. Status hukum para pihak yang diperiksa akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Tim KJN//red)

Pos terkait