BURU, MALUKU | Krimsus86.com – Dugaan pelanggaran dalam pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) kembali menjadi sorotan publik setelah ditemukan aktivitas pengisian BBM menggunakan jeriken dalam jumlah besar di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, terlihat sejumlah jeriken diisi BBM. Aktivitas tersebut juga disertai sikap salah seorang oknum petugas SPBU yang tampak berpose di depan kamera saat proses dokumentasi dilakukan oleh awak media. Perilaku tersebut dinilai tidak mencerminkan profesionalisme di tengah adanya dugaan pelanggaran terhadap aturan pendistribusian BBM.
Praktik pengisian BBM menggunakan jeriken tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 mengenai penyaluran BBM oleh badan usaha penyalur.
Selain itu, pengisian BBM ke dalam jeriken pada umumnya harus memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk adanya surat rekomendasi dari instansi berwenang apabila diwajibkan sesuai jenis BBM dan peruntukannya. Dugaan pelanggaran terhadap prosedur tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Masyarakat menilai apabila praktik serupa dibiarkan berlangsung tanpa pengawasan, hal itu berpotensi mengganggu distribusi BBM, terutama BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sesuai ketentuan pemerintah.
Sehubungan dengan temuan tersebut, masyarakat mendesak PT Pertamina Patra Niaga bersama aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit dan investigasi terhadap pengelolaan SPBU dimaksud guna memastikan seluruh proses penyaluran BBM telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap sanksi administratif maupun sanksi sesuai ketentuan hukum dapat diterapkan secara tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun PT Pertamina Patra Niaga terkait dugaan praktik pengisian BBM menggunakan jeriken tersebut. Oleh karena itu, media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
(Erwin B. Ollong)






