BANDAR LAMPUNG — KRIMSUS86.COM — Dugaan penarikan iuran komite di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Pahoman, Kota Bandar Lampung, menjadi sorotan. Sejumlah wali murid mengaku keberatan dengan adanya iuran bulanan yang disebut mencapai ratusan ribu rupiah.
Berdasarkan penelusuran media pada Jumat (21/8/2026), nominal iuran yang dikeluhkan wali murid berkisar Rp100.000 hingga Rp250.000 per bulan. Selain iuran tersebut, orang tua siswa juga disebut harus memenuhi kebutuhan perlengkapan sekolah, seperti seragam, sepatu, dan buku LKS.
Salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku keberatan dengan beban pembayaran tersebut.
“Kami sangat keberatan dengan adanya penarikan uang komite dan kewajiban membeli perlengkapan sekolah ini,” ungkapnya.
Pihak Madrasah Membenarkan Adanya Iuran
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, perwakilan pihak madrasah, Tugiyo, membenarkan adanya iuran tersebut. Menurutnya, besaran pembayaran dibedakan berdasarkan kategori kelas.
Untuk kelas reguler, iuran disebut sebesar Rp100.000 per bulan, sedangkan kelas unggulan mencapai Rp250.000 per bulan.
“Secara umum untuk reguler nominalnya Rp100 ribu. Jika ingin informasi lebih jelas, silakan tanyakan langsung kepada Ketua Komite,” ujar Tugiyo.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena masyarakat mempertanyakan dasar penetapan nominal iuran serta mekanisme pengelolaan dana komite di madrasah negeri tersebut.
Kemenag Belum Memberikan Tanggapan
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandar Lampung, Dr. H. Erwinto, S.Ag., M.Kom.I., hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penarikan iuran tersebut.
Informasi yang diterima media menyebutkan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani Work From Home (WFH).
Perlu Klarifikasi dan Pemeriksaan
Dugaan penarikan iuran dengan nominal yang telah ditentukan perlu mendapat klarifikasi dari pihak madrasah, komite, serta Kementerian Agama. Hal tersebut penting untuk memastikan apakah mekanisme penghimpunan dana telah sesuai dengan ketentuan mengenai komite madrasah.
Apabila terdapat pembayaran yang bersifat wajib, ditentukan nominalnya, serta disertai tekanan atau konsekuensi tertentu kepada peserta didik, maka hal tersebut perlu diperiksa lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran aturan.
Media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak MTsN 1 Pahoman, Komite Madrasah, maupun Kemenag Kota Bandar Lampung agar pemberitaan tetap berimbang dan memenuhi prinsip cover both sides.
(Arohman//red)






