KOTA TASIKMALAYA — KRIMSUS86.COM — Pelaksanaan Program Revitalisasi SMP Negeri 21 Kota Tasikmalaya menjadi sorotan setelah muncul dugaan keterlibatan pihak ketiga berupa badan usaha berbentuk CV dalam pelaksanaan pekerjaan yang bersumber dari anggaran pemerintah.
Program revitalisasi tersebut diketahui memiliki nilai anggaran sekitar Rp976 juta, bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026, dengan waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender. Berdasarkan papan informasi di lokasi, program tersebut merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026.
Sorotan muncul setelah pihak sekolah menyampaikan adanya komunikasi serta arahan dari pihak Dinas Pendidikan terkait pihak yang disebut mengerjakan pembangunan di SMPN 21 Kota Tasikmalaya.
PIHAK SEKOLAH SEBUT ADA KOMUNIKASI DENGAN DINAS
Awak media Krimsus86.com melakukan konfirmasi kepada pihak SMPN 21 Kota Tasikmalaya mengenai mekanisme pelaksanaan program yang disebut melibatkan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Wakasek SMPN 21 Tasikmalaya, Bambang, menyampaikan bahwa pihak CV yang disebut mengerjakan pembangunan merupakan CV milik seseorang yang disebut bernama H. Dudung.
Menurut Bambang, keterlibatan pihak tersebut sebelumnya telah melalui komunikasi dengan pihak Dinas Pendidikan.
“CV mah itu yang punya Pak Dudung, yang dipercayakan oleh Dinas Pendidikan, Pak Kabid Dani. Udah ada arahan dari Dinas Pendidikan, sudah ada komunikasi sama Pak H. Dudung,” ujar Bambang, Senin (14/9/2026).
Bambang juga menyebut terdapat pihak konsultan yang menurut keterangannya berasal dari Bandung dan bertugas melakukan pengecekan terhadap kualitas pekerjaan serta material yang digunakan.
Keterangan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme penentuan pelaksana pekerjaan, khususnya apabila program dilaksanakan melalui mekanisme P2SP atau swakelola.
PERLU DIPERJELAS STATUS KETERLIBATAN CV
Keberadaan CV dalam pelaksanaan program pemerintah pada dasarnya perlu dilihat berdasarkan kapasitas, lingkup pekerjaan, serta mekanisme yang digunakan.
Karena itu, perlu diperjelas apakah CV tersebut hanya berperan sebagai penyedia material atau jasa tertentu, atau justru menjadi pihak yang mengerjakan keseluruhan pekerjaan konstruksi.
Apabila pelaksanaan program menggunakan mekanisme swakelola melalui P2SP, publik tentu berkepentingan mengetahui bagaimana ketentuan mengenai keterlibatan pihak ketiga diterapkan dan siapa yang memiliki kewenangan dalam menentukan pihak yang terlibat.
Dengan nilai program mencapai sekitar Rp976 juta, transparansi mengenai perencanaan, pelaksanaan, penggunaan anggaran, hingga pertanggungjawaban hasil pekerjaan menjadi hal penting untuk diketahui publik.
DISEBUT ADA PERNYATAAN AGAR SEKOLAH “TIDAK TAHU APA-APA”
Dalam keterangannya, Bambang juga menyampaikan adanya pernyataan dari pihak yang disebut sebagai pelaksana pembangunan bernama Riki.
Menurut Bambang, pihak tersebut pernah menyampaikan agar apabila ada persoalan mengenai pekerjaan, pihak sekolah menyatakan tidak mengetahui persoalan tersebut dan mengarahkan pertanyaan kepada Dinas Pendidikan.
“Kalau ada apa-apa yang nanyain ke sekolah, bilang aja pihak sekolah tidak tahu apa-apa, nanti langsung ke Dinas Pendidikan,” kata Bambang, menirukan pernyataan yang disebut disampaikan kepadanya.
Pernyataan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak sekolah dan belum mendapatkan konfirmasi dari pihak yang disebut.
Karena itu, diperlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait untuk memastikan konteks dan kebenaran pernyataan tersebut.
DINAS PENDIDIKAN DAN CV BELUM MEMBERIKAN KLARIFIKASI
Krimsus86.com telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak CV yang disebut dalam keterangan pihak sekolah. Namun, saat awak media mendatangi lokasi pekerjaan, pihak CV terkait tidak berada di tempat.
Upaya konfirmasi melalui WhatsApp juga telah dilakukan. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak CV tersebut.
Sementara itu, pihak Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya juga belum memberikan klarifikasi terkait dugaan adanya arahan maupun komunikasi dengan pihak CV sebagaimana disampaikan oleh Wakasek SMPN 21 Tasikmalaya.
Krimsus86.com menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak ketiga dan arahan dari Dinas Pendidikan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran atau kesalahan pihak tertentu sebelum terdapat bukti dan keterangan resmi dari instansi berwenang.
PUBLIK BERHAK MENDAPATKAN KEJELASAN
Program revitalisasi sekolah yang menggunakan anggaran negara merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan.
Karena itu, masyarakat berhak mengetahui bagaimana program tersebut dilaksanakan, siapa pihak yang bertanggung jawab, bagaimana mekanisme pemilihan atau keterlibatan pihak pelaksana, serta bagaimana penggunaan anggarannya dipertanggungjawabkan.
Krimsus86.com mendorong pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Krimsus86.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, pihak SMPN 21 Kota Tasikmalaya, CV yang disebut dalam pemberitaan, konsultan, maupun pihak lainnya yang berkepentingan.
Seluruh pihak tetap harus dikedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat bukti dan keputusan dari pihak yang berwenang.
KRIMSUS86.COM — Mengawal Transparansi dan Akuntabilitas Publik.
(Sandi Ramdhani//red)






