KARAWANG/Krimsus86.com, _
Kebijakan Work From Home (WFH) yang sejatinya diberikan untuk menunjang efektivitas kerja aparatur sipil negara (ASN), kini menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang yang memanfaatkannya untuk berlibur ke luar kota.
Kabar tersebut dengan cepat menyebar dan menjadi perbincangan hangat di kalangan ASN Karawang. Pasalnya, oknum ASN yang diketahui menduduki jabatan Eselon IV itu diduga tidak hanya melakukan perjalanan pribadi tanpa izin cuti, tetapi juga tidak hadir dalam Upacara Hari Lahir Pancasila yang digelar di Plaza Pemkab Karawang pada Senin (1/6/2026).
Praktisi Hukum sekaligus Pengamat Kebijakan Publik, Asep Agustian, SH., MH., atau yang akrab disapa Askun, mengaku telah menerima informasi terkait dugaan pelanggaran disiplin tersebut. Menurut informasi yang diperolehnya, oknum ASN tersebut diketahui melakukan perjalanan ke Klaten tanpa terlebih dahulu mengantongi surat izin cuti resmi.
Askun mengungkapkan, dugaan pelanggaran itu terkuak saat Wakil Bupati Karawang, H. Maslani, bersama Sekretaris Daerah, H. Asep Aang Rahmatullah, melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Jumat (29/5/2026) guna memastikan kedisiplinan ASN selama pelaksanaan kebijakan WFH.
Meski yang bersangkutan telah dijatuhi sanksi administratif berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Askun menilai hukuman tersebut belum cukup memberikan efek jera.
“Saya mengapresiasi langkah sidak yang dilakukan Wakil Bupati dan Sekda sebagai bentuk pengawasan terhadap disiplin ASN. Namun jika sanksinya hanya sebatas pemotongan TPP, saya khawatir tidak akan memberikan pelajaran yang berarti. Disiplin ASN harus ditegakkan secara tegas dan konsisten,” ujar Askun, Selasa (2/6/2026).
Lebih jauh, Askun menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, seorang ASN harus menjadi teladan dalam menjalankan aturan, bukan justru mencari celah di tengah kebijakan yang diberikan pemerintah.
Ia pun mendesak Sekda Karawang selaku pembina ASN untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja oknum tersebut dan mempertimbangkan sanksi yang lebih tegas sebagai bentuk pembelajaran bagi ASN lainnya.
“Jangan sampai ada kesan bahwa pelanggaran disiplin bisa dianggap biasa. ASN lain yang taat aturan tentu akan mempertanyakan rasa keadilan jika tindakan seperti ini tidak ditindak secara serius,” tegasnya.
Tak hanya itu, Askun juga mempertanyakan fungsi pengawasan dan pembinaan dari pimpinan perangkat daerah tempat oknum ASN tersebut bertugas. Menurutnya, kontrol internal harus berjalan efektif agar tidak muncul kesan bahwa pelanggaran disiplin dapat terjadi tanpa pengawasan.
Di penghujung pernyataannya, Askun mengingatkan seluruh ASN Karawang agar tetap menjaga profesionalisme dan etika kerja, terlebih di tengah upaya Pemerintah Kabupaten Karawang yang terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Jangan biarkan semangat pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tercoreng oleh ulah segelintir oknum. ASN harus menjadi bagian dari solusi, bukan justru menambah persoalan. Ketika pimpinan daerah bekerja keras membangun Karawang, seluruh ASN juga harus menunjukkan dedikasi dan tanggung jawab yang sama,” pungkasnya.






