BANDAR LAMPUNG – KRIMSUS86.COM – Dua penyalur tenaga kerja berinisial Ibu Ria dan Ibu Ana, yang disebut berasal dari Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, diminta memberikan penjelasan dan bertanggung jawab atas penempatan serta kondisi dua Asisten Rumah Tangga (ART) asal Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan.
Permintaan tersebut muncul setelah kedua ART berinisial A dan HLS, yang salah satunya disebut masih berusia 17 tahun, mengaku mengalami persoalan selama bekerja di rumah majikan di kawasan Pahoman, Bandar Lampung.
Keterangan itu disampaikan kedua korban saat ditemui awak media KRIMSUS86.COM di sebuah lokasi aman di wilayah Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.
Menurut pengakuan korban, mereka diberangkatkan dan ditempatkan bekerja melalui Ibu Ria dan Ibu Ana. Namun, setelah muncul persoalan di tempat kerja, keduanya mengaku tidak lagi memperoleh kejelasan mengenai tanggung jawab pihak penyalur.
“Pekerjaan yang dijanjikan tidak sesuai dengan perjanjian awal. Baru enam hari bekerja, kami memilih berhenti. Gaji juga tidak jelas, sementara KTP masih ditahan oleh majikan. Kami merasa pihak penyalur, Ibu Ria dan Ibu Ana, lepas tanggung jawab,” ungkap korban kepada awak media.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak korban yang masih memerlukan klarifikasi serta pendalaman lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
DITEMUKAN WARGA DALAM KONDISI KEBINGUNGAN
Sebelumnya, kedua ART tersebut dilaporkan ditemukan oleh seorang warga bernama Rica Desti Ana ketika melintas menggunakan sepeda motor di kawasan Pahoman, Bandar Lampung.
Saat ditemukan, keduanya disebut sedang berjalan kaki dalam kondisi kebingungan dan menangis setelah keluar dari rumah majikan.
Melihat keadaan tersebut, Rica Desti Ana kemudian membawa keduanya ke kediaman warga untuk mendapatkan perlindungan sementara.
Peristiwa ini memunculkan perhatian terhadap kondisi kerja, pemenuhan hak pekerja, serta mekanisme penempatan tenaga kerja, terlebih karena salah satu korban disebut masih berusia 17 tahun.
KELUARGA DAN PENDAMPING MINTA KEJELASAN
Atas kejadian tersebut, keluarga dan pihak pendamping meminta Ibu Ria dan Ibu Ana memberikan penjelasan secara terbuka serta menunjukkan tanggung jawab atas proses penempatan kedua ART tersebut.
Mereka juga meminta agar persoalan hak upah, pengembalian dokumen kependudukan, dan kondisi kedua korban ditangani secara serius oleh pihak berwenang.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan dugaan pelanggaran hukum, keluarga dan pendamping berharap agar penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
MINTA APARAT DAN DINAS TERKAIT MELAKUKAN PENELUSURAN
Informasi mengenai kejadian ini disebut telah diteruskan kepada pihak berwajib dan dinas terkait untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Aparat penegak hukum dan instansi yang berwenang diharapkan menelusuri mekanisme perekrutan serta penempatan kedua ART, memastikan status usia korban, memeriksa dugaan penahanan dokumen kependudukan, dan mengklarifikasi tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat.
Perlindungan terhadap kedua korban perlu menjadi prioritas, termasuk memastikan keamanan mereka, memberikan pendampingan yang diperlukan, serta membantu penyelesaian persoalan hak-hak mereka sesuai ketentuan hukum.
PIHAK PENYALUR BELUM MEMBERIKAN KLARIFIKASI
Hingga berita ini disusun, Ibu Ria dan Ibu Ana yang disebut berasal dari Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, belum berhasil dikonfirmasi oleh awak media untuk memberikan tanggapan atas keterangan kedua korban.
Redaksi KRIMSUS86.COM tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini guna menjaga keberimbangan informasi.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan awal korban dan informasi yang dihimpun awak media. Dugaan yang disampaikan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan tidak dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum sebelum adanya hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.
Pewarta: M. Dahlan
Redaksi: KRIMSUS86.COM






