Diduga Langgar Perpres 12/2021, Tender Renovasi Kantor ATR/BPN Gowa Disorot, LSM PERAK Desak Audit Investigasi

GOWA | Krimsus86.com – Proses tender paket pekerjaan Renovasi Gedung dan Bangunan Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam tahapan pengadaan.

Berdasarkan penelusuran pada portal LPSE ATR/BPN, paket tender dengan Kode Tender 10129143000 dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp5,287 miliar tercatat telah memiliki pemenang. Namun, pada dokumen yang dapat diakses publik, tidak ditemukan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (BAP/Aanwijzing) maupun Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP).

Berita Lainnya

Ketua DPP LSM PERAK Gowa, Muh. Taufan Yunus, menilai tidak tersedianya kedua dokumen tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 mengatur tahapan pengadaan yang harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Apabila benar BAP dan BAHP tidak tersedia sebagaimana mestinya, maka hal tersebut patut dievaluasi oleh aparat pengawas internal pemerintah maupun lembaga yang berwenang,” ujar Taufan Yunus, Senin (29/6/2026).

Menurutnya, ketiadaan dokumen tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan proses evaluasi hingga penetapan pemenang tender.

“Kami melihat adanya indikasi dugaan pelanggaran terhadap asas transparansi dan akuntabilitas. Karena itu, proses ini perlu diaudit agar seluruh tahapan dapat dipastikan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

LSM PERAK Gowa mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN RI melakukan audit investigatif terhadap proses tender tersebut. Selain itu, lembaga tersebut juga meminta LKPP melakukan evaluasi terhadap proses pengadaan apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur.

Di sisi lain, hingga berita ini disusun belum terdapat keterangan resmi dari Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Gowa maupun Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan terkait alasan tidak ditemukannya dokumen BAP dan BAHP pada portal LPSE. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan informasi.

Apabila nantinya terdapat penjelasan resmi dari ATR/BPN Kabupaten Gowa, Pokja Pemilihan, maupun LKPP, maka keterangan tersebut akan dimuat sebagai bagian dari hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Narasumber :

Muh. Taufan Yunus – Ketua DPP LSM PERAK Gowa.

Mj@.19) *

Pos terkait