Krimsus86.com Muara Enim, 1 Mei 2026 – Dugaan praktik penipuan terkait pembagian lapak di Pasar SMEA, Kabupaten Muara Enim, menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, khususnya para pedagang kecil.
Sejumlah warga mengaku menjadi korban oknum tidak bertanggung jawab yang menjanjikan lapak pasar dengan imbalan sejumlah uang hingga jutaan rupiah.
Salah satu korban berinisial JN mengungkapkan, dirinya tergiur dengan tawaran mendapatkan lapak untuk berjualan demi menyambung kebutuhan hidup sehari-hari. Ia mengaku telah menyerahkan sejumlah uang kepada oknum berinisial DK sesuai permintaan.
“Saya dijanjikan mendapatkan lapak di Pasar SMEA. Demi bisa berjualan, saya rela memberikan uang jutaan rupiah, namun hingga saat ini tidak ada kejelasan,” ujar JN saat ditemui awak media, Kamis (29/04/2026).
Hal serupa juga disampaikan korban lainnya berinisial HR. Ia mengaku telah mentransfer sejumlah uang melalui rekening yang diduga milik pihak terkait, namun hingga kini lapak yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
“Saya merasa dirugikan dan tertipu. Jika tidak ada penyelesaian, kami akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum (APH) karena diduga masih ada korban lain,” tegas HR.
Para korban menyayangkan tidak adanya kejelasan terkait lapak yang dijanjikan, sementara uang telah diserahkan. Hingga saat ini, mereka juga mengaku belum menerima penjelasan resmi dari pihak terkait maupun dari oknum yang diduga menerima pembayaran.
Menanggapi hal tersebut, Kepala UPTD Pasar Muara Enim, Firmansyah, S.H., menegaskan bahwa mekanisme pembagian lapak pasar telah diatur sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim.
“Pembagian lapak dilakukan secara gratis tanpa pungutan biaya, dengan persyaratan bagi pedagang yang sebelumnya telah berjualan dan memiliki Surat Keputusan (SK),” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh fasilitas lapak pasar merupakan program pemerintah daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Firmansyah juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan pengurusan lapak dengan meminta imbalan.
“Jika menemukan praktik serupa, segera laporkan ke UPTD Pasar atau aparat berwenang untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat potensi adanya korban lain serta perlunya pengawasan terhadap praktik-praktik yang merugikan masyarakat.(Dapid.K.B.R//red)






