Diduga Gunakan Material Pasir Ilegal, Pembangunan Alun-Alun dan Tugu Kalo Sara Konawe Diminta Diawasi Secara Khusus

KONAWE | Krimsus86.com – Proyek pembangunan Alun-Alun dan Tugu Kalo Sara di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan publik di tengah gencarnya penertiban aktivitas penambangan galian C dan pasir yang diduga ilegal oleh aparat penegak hukum.

Koordinator Wilayah Sulawesi Tenggara Media Krimsus86.com, Muh. Jamal, meminta agar proyek strategis yang menjadi ikon baru Kabupaten Konawe tersebut mendapat pengawasan secara khusus, terutama terkait legalitas sumber material konstruksi yang digunakan.

Berita Lainnya

Menurut Muh. Jamal, berdasarkan informasi yang diterima dari sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, terdapat dugaan material pasir yang digunakan dalam pembangunan proyek tersebut berasal dari aktivitas penambangan yang belum diketahui legalitas perizinannya.

Proyek yang berlokasi di kawasan eks Pasar Sore, Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe itu disebut memiliki akses yang cukup terbatas bagi masyarakat. Kondisi tersebut dinilai mengurangi ruang pengawasan publik terhadap proses pembangunan, terlebih sebagian warga yang sebelumnya bermukim di sekitar lokasi telah direlokasi.

Tim Media Krimsus86.com menghimpun informasi bahwa terdapat aktivitas penggalian dan penampungan pasir di sekitar kawasan proyek yang diduga menjadi sumber material konstruksi. Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai asal-usul material yang digunakan dalam proyek yang dibiayai melalui anggaran pemerintah daerah tersebut.

Muh. Jamal menilai kondisi tersebut menjadi ironi di tengah intensifnya penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal di berbagai wilayah Kabupaten Konawe.

“Apabila benar material yang digunakan berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin, maka hal tersebut patut menjadi perhatian serius. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten tanpa membedakan apakah dugaan pelanggaran dilakukan oleh masyarakat maupun berkaitan dengan proyek pemerintah,” ujar Muh. Jamal.

Selain aspek legalitas, pihaknya juga mempertanyakan apakah material yang digunakan telah memenuhi spesifikasi teknis serta standar mutu sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen kontrak pekerjaan.

Atas dasar itu, Media Krimsus86.com mendorong dilakukannya audit menyeluruh terhadap proses pengadaan material, mekanisme pengawasan pelaksanaan pekerjaan, hingga kejelasan sumber pasokan bahan konstruksi yang digunakan dalam pembangunan Alun-Alun dan Tugu Kalo Sara.

Secara hukum, apabila dugaan penggunaan material hasil penambangan tanpa izin terbukti, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, penggunaan material yang tidak memiliki legalitas dalam proyek pemerintah juga dapat bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Media Krimsus86.com mendesak aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi teknis terkait untuk segera melakukan investigasi secara terbuka terhadap sumber material yang digunakan dalam proyek tersebut. Langkah tersebut dinilai penting guna memberikan kepastian hukum, menjaga transparansi pembangunan, serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara.

Media juga berharap seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek memberikan klarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan pelaksana proyek maupun pihak yang diduga melakukan aktivitas penambangan pasir tersebut belum berhasil ditemui untuk dimintai konfirmasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Reporter: Muh. Jamal

**Koordinator Wilayah Sulawesi Tenggara – Krimsus86.com

Pos terkait