Krimsus86.com Bandar Lampung, 1 Mei 2026 – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Kota Bandar Lampung, Khairul Hitam, mengecam keras dugaan tindakan intimidasi dan ancaman terhadap wartawan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum pejabat.
Hal ini mencuat setelah beredarnya rekaman suara yang diduga milik Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, yang berisi pernyataan bernada kasar dan ancaman terhadap seorang jurnalis.
Peristiwa tersebut berawal dari kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait penanganan banjir yang berlangsung di Kampus Darmajaya, beberapa waktu lalu. Dalam kegiatan tersebut, oknum pejabat diduga merasa pandangannya terhalang oleh posisi wartawan yang berada di depan panggung.
Namun, saat dikonfirmasi oleh wartawan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, yang bersangkutan justru diduga mengeluarkan pernyataan bernada ancaman. Dalam rekaman yang beredar, terdengar ucapan yang mengarah pada ancaman fisik terhadap jurnalis yang bersangkutan.
Menanggapi hal itu, Khairul Hitam menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan sikap seorang pejabat publik dan berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
“Tindakan tersebut sangat tidak pantas dan mencederai etika serta hukum. Wartawan memiliki hak untuk menjalankan tugas jurnalistik secara profesional tanpa intimidasi. Kami mengecam keras dan meminta agar hal ini ditindaklanjuti sesuai aturan,” tegas Khairul, Jumat (1/5/2026).
Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap wartawan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya terkait jaminan kemerdekaan pers dan perlindungan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Hengky Irawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polresta Bandar Lampung pada Kamis (30/4/2026).
Laporan tersebut tercatat dengan nomor: STTLP/B/700/IV/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, dengan dugaan pelanggaran berupa tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Langkah hukum ini diambil untuk melindungi korban serta menjaga marwah profesi wartawan. Korban mengalami tekanan psikologis akibat dugaan ancaman tersebut,” ujar Hengky.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan tengah melakukan proses penyelidikan guna mengungkap fakta serta memastikan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap kebebasan pers serta menjamin keamanan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.(M.Dahlan//red)






