Krimsus86.com | Parigi Moutong, Sulawesi Tengah
Praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah warga menuding adanya dugaan aliran dana miliaran rupiah yang berasal dari aktivitas tambang emas ilegal kepada beberapa oknum yang diduga berperan dalam pengelolaan dan pengamanan aktivitas tambang tersebut.
Menurut keterangan salah seorang tokoh masyarakat Desa Karya Mandiri yang meminta identitasnya dirahasiakan, selama kurang lebih tiga tahun terakhir sejak aktivitas tambang emas mulai beroperasi, dana yang diduga dikeluarkan para cukong atau pemodal tambang telah mencapai sekitar Rp25 miliar hingga mendekati Rp30 miliar.
Sumber tersebut menyebutkan bahwa dana tersebut diduga mengalir kepada tiga orang yang disebut sebagai “tiga sekawan”, yakni seorang oknum kepala desa berinisial N serta dua orang yang disebut sebagai perantara lapangan berinisial GST dan RIF.
Warga menduga ketiga orang tersebut berperan sebagai pengumpul setoran dari para pemodal yang ingin beroperasi di lokasi tambang. Setiap pemodal baru disebut diwajibkan memberikan uang tanda jadi berkisar Rp40 juta hingga Rp50 juta sebelum melakukan aktivitas penambangan.
Selain itu, para pemodal juga diduga diwajibkan memberikan setoran dalam bentuk persentase dari hasil produksi tambang. Besaran fee yang diminta disebut bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 14 persen, tergantung lokasi operasi penambangan.
Menurut sumber warga, untuk lokasi yang jauh dari aliran sungai, fee yang diminta sebesar 10 persen, dengan pembagian 5 persen untuk oknum kepala desa dan 5 persen untuk perantara lapangan. Sementara untuk lokasi yang berada di daerah aliran sungai (DAS), persentase tersebut diduga meningkat menjadi 14 persen, dengan pembagian masing-masing 7 persen kepada oknum kepala desa dan 7 persen kepada perantara lapangan.
Dana tersebut diduga digunakan sebagai uang koordinasi atau uang pengamanan agar aktivitas PETI dapat berjalan tanpa hambatan. Dugaan tersebut memicu keresahan masyarakat yang menilai tidak adanya transparansi terkait bantuan dari para pemodal tambang untuk pembangunan infrastruktur desa.
Warga juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang emas ilegal. Penambangan tanpa izin dinilai berpotensi merusak ekosistem, menghancurkan struktur tanah, merusak daerah aliran sungai, serta meningkatkan risiko banjir dan bencana ekologis lainnya yang merugikan masyarakat luas.
Masyarakat mempertanyakan efektivitas upaya penertiban yang selama ini dilakukan aparat penegak hukum. Pasalnya, meskipun operasi penertiban disebut telah beberapa kali dilakukan, aktivitas tambang emas ilegal di wilayah tersebut masih terus berlangsung dan diduga tidak menyentuh aktor utama yang berada di balik aktivitas tersebut.
Sejumlah pihak mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan praktik tambang ilegal yang terjadi di Desa Karya Mandiri. Selain itu, masyarakat juga meminta agar lokasi tambang segera ditutup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Aktivitas pertambangan tanpa izin diketahui dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan kewenangan, maka penanganannya dapat mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait berbagai dugaan yang disampaikan oleh sejumlah warga tersebut.
(Faisal.SH)






