LABUHA — KRIMSUS86.COM — Memasuki masa non-tahapan Pemilu 2029, aspirasi mengenai penataan daerah pemilihan (dapil) kembali disuarakan dari wilayah kepulauan Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Tokoh muda Makayoa, Ady Hi Adam atau Ady Ngelo, menyampaikan aspirasi sekaligus kajian kependudukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan. Salah satu poin utama yang disampaikan adalah permintaan agar alokasi kursi Dapil II Makian–Kayoa dikaji kembali dan, apabila memenuhi ketentuan yang berlaku, dikembalikan dari 4 menjadi 5 kursi.
Menurut Ady, usulan tersebut bukan semata-mata mengenai pembagian kursi politik, tetapi berkaitan dengan persoalan keterwakilan masyarakat di wilayah kepulauan yang memiliki karakter geografis dan aksesibilitas berbeda dengan wilayah daratan.
“Usulan penambahan satu kursi ini sama sekali bukan soal berebut jatah politik, melainkan soal keadilan geografis. Wilayah Makian–Kayoa adalah kawasan kepulauan yang terpisah lautan, dengan aksesibilitas yang sulit. Kondisi ini menuntut keterwakilan yang lebih merata, adil, dan mampu menjangkau aspirasi masyarakat luas,” ujar Ady Ngelo saat dikonfirmasi, Jumat (25/9/2026).
KAJIAN SEBUT JUMLAH PENDUDUK 37.011 JIWA
Dalam dokumen aspirasi yang disampaikan, Ady menggunakan data proyeksi penduduk Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2025 yang disebut tercantum dalam RKPD 2026.
Dapil II Makian–Kayoa pada Pemilu 2024 mencakup enam kecamatan, yakni Pulau Makian, Kayoa, Makian Barat, Kayoa Barat, Kayoa Selatan, dan Kayoa Utara.
Berdasarkan data yang dicantumkan dalam kajian tersebut, jumlah penduduk enam kecamatan mencapai 37.011 jiwa, dengan rincian:
Pulau Makian: 9.932 jiwa
Kayoa: 9.057 jiwa
Kayoa Selatan: 6.823 jiwa
Kayoa Barat: 4.337 jiwa
Makian Barat: 3.967 jiwa
Kayoa Utara: 2.895 jiwa
Ady kemudian membandingkan jumlah penduduk dengan alokasi kursi yang ada saat ini.
Dengan 4 kursi, menurut perhitungannya, terdapat sekitar 9.252 jiwa per kursi. Sementara apabila alokasi menjadi 5 kursi, rasio tersebut menjadi sekitar 7.402 jiwa per kursi.
“Jika jumlah penduduk 37.011 jiwa dibagi dengan empat kursi yang ada saat ini, maka rata-rata beban keterwakilan setiap anggota dewan mencapai 9.252 jiwa. Namun jika dikembalikan menjadi lima kursi, rasio itu turun menjadi 7.402 jiwa per wakil rakyat,” jelasnya.
BANDINGKAN DENGAN DAPIL I
Ady juga memasukkan perbandingan dengan Dapil I Halmahera Selatan dalam kajiannya.
Berdasarkan angka yang digunakan dalam dokumen aspirasi tersebut, Dapil I disebut memiliki sekitar 57.828 jiwa dengan alokasi 7 kursi, sehingga rasio penduduk per kursi sekitar 8.261 jiwa.
Sementara Dapil II dengan 37.011 jiwa dan 4 kursi memiliki rasio sekitar 9.252 jiwa per kursi.
Perhitungan yang disampaikan Ady adalah:
Dapil I: 57.828 jiwa ÷ 7 kursi = 8.261 jiwa/kursi
Dapil II saat ini: 37.011 jiwa ÷ 4 kursi = 9.252 jiwa/kursi
Dapil II dalam usulan: 37.011 jiwa ÷ 5 kursi = 7.402 jiwa/kursi
Menurut Ady, perbandingan tersebut menjadi salah satu dasar bagi pihaknya untuk meminta KPU melakukan kajian secara terbuka terhadap penataan Dapil II.
Namun, penentuan alokasi kursi tidak semata-mata ditentukan melalui pembagian jumlah penduduk, karena penataan dapil memiliki sejumlah prinsip dan ketentuan teknis yang harus diperhatikan KPU.
MENGACU PADA REGULASI PENATAAN DAPIL
Ady menyebut aspirasi tersebut mengacu antara lain pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota, serta Keputusan KPU Nomor 488 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota.
PKPU Nomor 6 Tahun 2022 saat ini berstatus berlaku dan mengatur penataan dapil serta alokasi kursi DPRD kabupaten/kota.
Sementara UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur bahwa dapil anggota DPRD kabupaten/kota merupakan kecamatan atau gabungan kecamatan, dengan jumlah kursi setiap dapil paling sedikit 3 dan paling banyak 12 kursi.
Keputusan KPU Nomor 488 Tahun 2022 juga tercatat sebagai pedoman teknis penataan dapil dan alokasi kursi DPRD kabupaten/kota.
Untuk Pemilu 2024, KPU menetapkan daerah pemilihan dan alokasi kursi melalui PKPU Nomor 6 Tahun 2023.
Ady menilai usulan perubahan dari 4 menjadi 5 kursi pada Dapil II perlu dilihat sebagai bagian dari proses kajian penataan dapil, bukan sebagai penambahan jumlah kursi DPRD secara keseluruhan.
EMPAT POIN ASPIRASI
Dalam dokumen yang disampaikan kepada KPU Halmahera Selatan, Ady Ngelo mengajukan empat poin utama, yakni:
Membuka kembali data kependudukan Dapil II secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melakukan perbandingan jumlah penduduk per kursi pada seluruh dapil di Kabupaten Halmahera Selatan.
Membuka ruang konsultasi publik dan uji kelayakan bagi masyarakat Makian dan Kayoa.
Mengubah alokasi kursi Dapil II Makian–Kayoa dari 4 menjadi 5 kursi apabila hasil kajian menunjukkan bahwa usulan tersebut memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perjuangan ini murni bukan untuk kepentingan politik pribadi, melainkan agar masyarakat Makian–Kayoa memiliki suara dan hak keterwakilan yang adil di lembaga legislatif,” kata Ady.
Ia berharap KPU tidak hanya mempertimbangkan angka kependudukan, tetapi juga melihat karakter wilayah kepulauan, kondisi geografis, aksesibilitas, serta aspek lain yang menjadi prinsip dalam penataan daerah pemilihan.
KPU HALMAHERA SELATAN BELUM MEMBERIKAN KETERANGAN
Hingga rilis ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan atau keterangan resmi dari KPU Kabupaten Halmahera Selatan terkait aspirasi dan kajian yang disampaikan Ady Ngelo.
Dengan demikian, usulan pengembalian alokasi kursi Dapil II Makian–Kayoa dari 4 menjadi 5 kursi masih merupakan aspirasi dan bahan kajian, dan keputusan mengenai penataan dapil tetap harus mengikuti mekanisme serta ketentuan yang ditetapkan oleh penyelenggara Pemilu sesuai regulasi yang berlaku.
Penulis: Tim KRIMSUS86
Editor: HR






