GOWA, KRIMSUS86.COM – Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polresta Gowa, Kompol Ismail, memberikan klarifikasi terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan Aan Saputra bersama sejumlah orang di lingkungan Mapolresta Gowa, Jumat (23/10/2026) sore.
Aksi yang diikuti sekitar delapan hingga sembilan orang tersebut menyoroti penanganan sejumlah perkara yang menjadi perhatian para pendemo. Menanggapi hal itu, Kompol Ismail menyatakan pihaknya terbuka terhadap kritik, pertanyaan, maupun pengaduan masyarakat terkait proses penegakan hukum.
Dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (24/10/2026), Kompol Ismail menyayangkan aksi tersebut karena menurutnya pihak kepolisian telah membuka ruang komunikasi untuk memberikan penjelasan secara langsung.
“Kami sangat menyayangkan narasi yang dibangun oleh Aan Saputra dan kawan-kawan. Pihak Polresta Gowa sangat terbuka dengan persoalan-persoalan yang menyangkut penegakan hukum. Kami berupaya maksimal membuka ruang jika ada pihak yang merasa dirugikan atau ingin mempertanyakan perkembangan kasus yang ditangani Sat Narkoba Gowa,” ujar Kompol Ismail.
Kompol Ismail menjelaskan bahwa pihaknya telah bersedia menerima dan berdialog dengan para peserta aksi. Namun, menurut keterangannya, rombongan pendemo justru meninggalkan lokasi tanpa melakukan pembicaraan dengan pihak kepolisian.
“Alih-alih menemui kami, aksi demo yang berjumlah delapan hingga sembilan orang tersebut justru meninggalkan tempat. Aksi yang dilakukan terkesan hanya ingin membuat konten untuk konsumsi publik yang perlu diuji berdasarkan data,” tegasnya.
Ia menilai, setiap pernyataan yang berkaitan dengan penanganan perkara hukum perlu didasarkan pada fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Terkait substansi tuntutan aksi, Kompol Ismail menjelaskan bahwa lima orang yang dimaksud dalam persoalan tersebut memiliki lokasi kejadian atau locus delicti serta nomor Laporan Polisi (LP) yang berbeda-beda.
Menurutnya, perbedaan tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam memahami proses penanganan setiap perkara. Karena itu, penanganan terhadap kelima orang tersebut tidak dapat serta-merta disamakan tanpa melihat fakta, bukti, dan proses hukum masing-masing.
Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi mengenai penanganan perkara yang menjadi sorotan para pendemo. Meski demikian, penjelasan mengenai masing-masing perkara tetap perlu merujuk pada dokumen dan data resmi agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh.
Menanggapi tudingan mengenai dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara, Kompol Ismail meminta pihak yang menyampaikan tuduhan agar menunjukkan bukti secara jelas dan transparan.
Ia menegaskan bahwa tuduhan mengenai dugaan praktik transaksional oleh penyidik harus dapat diuji berdasarkan fakta, bukan sekadar pernyataan atau opini di ruang publik.
“Kami mengajak saudara Aan Saputra untuk membawa bukti jika sekiranya ada penyimpangan maupun cara-cara transaksional yang dilakukan oleh penyidik Sat Narkoba Gowa. Tunjukkan siapa yang memberi dan siapa yang menerima, jangan membuat stigma seolah-olah menjadi pembenaran di mata publik,” pesannya.
Menurutnya, apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam proses penegakan hukum, masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan pengaduan melalui mekanisme resmi yang tersedia sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Kompol Ismail berharap setiap persoalan yang berkaitan dengan penegakan hukum dapat dikomunikasikan melalui jalur resmi Polresta Gowa. Dengan demikian, pihak yang merasa dirugikan atau memiliki pertanyaan mengenai perkembangan perkara dapat memperoleh penjelasan berdasarkan data dan prosedur yang berlaku.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga objektivitas dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, terutama ketika persoalan tersebut berkaitan dengan proses hukum dan menyangkut pihak-pihak tertentu.
Klarifikasi kepolisian ini menjadi bagian dari upaya memberikan penjelasan atas polemik yang muncul setelah aksi unjuk rasa. Sementara itu, setiap dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara tetap perlu dinilai berdasarkan bukti dan mekanisme pemeriksaan yang berlaku.
(Muh. Arifin//Redaksi)






