Lampung Tengah | Krimsus86.com
Keberadaan praktik pengobatan medis milik seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kampung Sangga Buana (SB 12), Kecamatan Way Seputih, Kabupaten Lampung Tengah, menjadi sorotan setelah diduga tidak memasang plang izin praktik sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi di lokasi praktik, pemilik praktik yang diketahui bernama Made Dedi Kurniawan, mengaku sebagai ASN yang bertugas di Puskesmas SB 11 Way Seputih. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya pernah menjabat sebagai Kepala Pustu SB 10 dan memilih membuka praktik di wilayah tersebut karena masih berada dalam area kerjanya.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada tim media, Made Dedi Kurniawan berdalih bahwa dirinya mendapat kelonggaran untuk tidak memasang plang izin praktik karena selain sebagai ASN, ia juga merupakan pengurus organisasi profesi kesehatan.
“Karena saya juga pengurus organisasi profesi, makanya diberi kelonggaran untuk tidak memasang plang izin praktik,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Selain itu, saat proses konfirmasi berlangsung, yang bersangkutan diduga berupaya memberikan sejumlah uang kepada tim media. Dugaan tersebut menjadi perhatian tersendiri dan diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Terkait persoalan tersebut, berbagai pihak meminta instansi terkait untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut. Di antaranya Kepala Puskesmas selaku pimpinan langsung, Camat Way Seputih selaku pembina wilayah, serta dinas terkait yang memiliki kewenangan dalam pengawasan praktik pelayanan kesehatan.
Masyarakat berharap apabila ditemukan adanya pelanggaran administratif maupun etika profesi, maka penanganannya dapat dilakukan secara objektif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih diharapkan memberikan penjelasan resmi guna memperoleh informasi yang berimbang dan akurat.
(Khairul Anam)
Bersambung…






