PALEMBANG, KRIMSUS86.COM – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin berhasil mencatatkan capaian penting dalam upaya penyelamatan keuangan negara melalui penandatanganan Kesepakatan Pemulihan Keuangan Negara dan Penyelesaian Tanah dalam perkara terdakwa Kms. H. Abdul Halim (Alm) Bin Kms. Ali antara Pemkab Muba dan PT Sentosa Mulia Bahagia.
Kesepakatan yang ditandatangani di Kantor Kejati Sumatera Selatan tersebut berhasil mengembalikan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp127.276.655.336,50 atau sekitar Rp127,27 miliar, yang akan dikembalikan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin.
Bupati Musi Banyuasin HM Toha Tohet, S.H. menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Muba dalam menjaga aset daerah serta memastikan setiap hak negara dapat kembali dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Pemulihan keuangan negara sebesar Rp127,27 miliar merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga aset daerah dan memastikan setiap hak negara dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Muba,” ujar Bupati Toha.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kejati Sumsel dan Kejari Muba atas dukungan dan pendampingan yang diberikan selama proses penyelesaian perkara.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejati Sumsel dan Kejari Muba yang telah mengawal proses ini secara profesional sehingga penyelamatan keuangan negara dapat terlaksana dengan baik,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Anton Delianto, S.H., M.H. menyatakan bahwa keberhasilan tersebut merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dalam mengamankan aset serta menyelamatkan keuangan negara.
Menurut Anton, pembayaran akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama sebesar Rp10 miliar, sedangkan sisa pembayaran diselesaikan dalam jangka waktu 12 bulan sejak pembayaran pertama, dengan nilai setiap tahap paling sedikit Rp9 miliar yang disetorkan langsung ke rekening Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus mengedepankan pendekatan hukum yang memberikan manfaat nyata bagi negara melalui penyelesaian persoalan aset dan keuangan negara secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Pada kesempatan tersebut, Bupati HM Toha Tohet juga menyerahkan Piagam Penghargaan kepada jajaran Kejati Sumatera Selatan dan Kejari Musi Banyuasin sebagai bentuk apresiasi atas sinergi dan kontribusi dalam penyelamatan keuangan negara.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sumsel Agus Riyanto, S.H., Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Dr. Aka Kurniawan, S.H., M.H., Kabag Tata Usaha Kejati Sumsel Dr. Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., pimpinan PT Sentosa Mulia Bahagia Kms. H. Umar Halim, Asisten I Pemkab Muba Ardiansyah, Ph.D., Plt Inspektur Dian Marvita, S.H., Kepala BPKAD Riki Junaidi, A.P., M.Si., Plt Kepala Dinas Kominfo Daud Amri, S.H., Plt Kepala Bapenda Noor Yosept Zaath, S.T., M.T., Kabag Hukum Yunita, S.H., M.H., Kabag Kerja Sama Irfan, S.H., M.Si., serta Kabag Prokopim Muba Agung Perdana, S.STP., M.Si.
Keberhasilan pemulihan keuangan negara senilai Rp127,27 miliar tersebut diharapkan semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin.
(Enis//Red)






