Diduga Sebarkan Data Pribadi Tanpa Izin, Oknum Media Berinisial A.M. Terancam Dilaporkan Berdasarkan Ketentuan UU ITE

SINTANG | Krimsus86.com 4 Agustus 2026 – Hendrikus yang mengaku merasa dirugikan akibat dugaan penyebaran data pribadi melalui pemberitaan maupun media daring menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap oknum media berinisial A.M. Langkah tersebut akan dilakukan apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut keterangan pihak yang merasa dirugikan,,Hendrikus,, data pribadi miliknya diduga telah disebarluaskan tanpa persetujuan, sehingga dinilai berpotensi melanggar hak atas perlindungan data pribadi serta menimbulkan kerugian, baik secara materiil maupun immateriil.

Berita Lainnya

Pihak yang bersangkutan menilai tindakan penyebaran data pribadi tanpa hak tidak dapat dibenarkan, termasuk apabila dilakukan melalui pemberitaan atau penyebaran informasi di ruang digital, apabila tidak memiliki dasar hukum maupun persetujuan dari pemilik data.

Sebagai dasar hukum, Hendrikus yang merasa dirugikan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan data pribadi dan Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengatur larangan penyebaran data pribadi milik orang lain tanpa hak. Menurut mereka, apabila unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut terpenuhi, maka perbuatan tersebut dapat diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Dalam pernyataannya, Hendrikus yang merasa dirugikan menegaskan akan melaporkan oknum media berinisial A.M. kepada aparat penegak hukum guna memperoleh kepastian hukum atas dugaan perbuatan tersebut.

“Kami menegaskan bahwa penyebaran data pribadi tanpa izin merupakan tindakan yang merugikan dan kami akan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hendrikus yang merasa dirugikan.

Selain itu, mereka juga mengimbau seluruh insan pers, pengelola media, dan masyarakat agar selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian, akurasi, serta menghormati hak privasi setiap individu dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak berinisial A.M. belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya proses hukum atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Red//tim)

Pos terkait