Diduga Terjadi Mark-Up Dana Desa Kompas TA 2025 Tahap I dan II, Warga Desak Inspektorat Aceh Tenggara Lakukan Audit Menyeluruh

ACEH TENGGARA, KRIMSUS86.COM – Pengelolaan Dana Desa (DD) Desa Kompas, Kecamatan Louser, Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2025 Tahap I dan Tahap II menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga menduga terdapat ketidaksesuaian antara nilai anggaran yang tertuang dalam APBDes dengan hasil pekerjaan di lapangan, sehingga memunculkan dugaan terjadinya mark-up pada beberapa kegiatan fisik.

Berdasarkan data APBDes Desa Kompas Tahun Anggaran 2025 yang dihimpun redaksi, terdapat tiga kegiatan yang menjadi perhatian masyarakat, yakni:

Berita Lainnya

Tahap I

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa dengan pagu anggaran sebesar Rp85.720.800.

Tahap II

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani sebesar Rp17.295.600.

Pengadaan/Pembangunan Penerangan Jalan dan Lingkungan Permukiman sebesar Rp116.046.000.

Total anggaran dari ketiga kegiatan tersebut mencapai Rp219.062.400 yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

AS Lingga, yang mengaku turut melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut, menyebut adanya dugaan perbedaan antara volume pekerjaan yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan kondisi nyata di lapangan.

“Untuk pengerasan jalan desa, panjang pekerjaan yang kami lihat di lapangan diduga tidak sesuai dengan yang tercantum dalam RAB. Begitu juga dengan penerangan jalan, jumlah titik lampu yang terpasang diduga tidak sesuai. Karena itu kami meminta dilakukan audit,” ujarnya, Sabtu (1/8/2026).

Senada dengan itu, seorang warga Desa Kompas yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan bahwa jalan usaha tani yang baru dibangun disebut telah mengalami kerusakan dalam waktu sekitar dua bulan setelah selesai dikerjakan.

“Kami berharap Inspektorat turun langsung mengukur volume pekerjaan dan memeriksa RAB secara rinci agar semuanya jelas,” katanya.

Masyarakat juga mengacu pada ketentuan dalam Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 yang mengatur bahwa penggunaan Dana Desa harus dilaksanakan secara transparan, sesuai RAB, harga satuan, serta dapat diawasi oleh masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kompas, Hendri, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi belum memperoleh tanggapan.

Sementara itu, menurut keterangan pihak pemerintah desa, seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai prosedur administrasi dan dilengkapi dokumen pertanggungjawaban. Pemerintah desa juga menyatakan siap mengikuti mekanisme pemeriksaan oleh aparat pengawas apabila diperlukan.

Di sisi lain, masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara segera melakukan audit fisik maupun administrasi terhadap pelaksanaan Dana Desa Kompas Tahun Anggaran 2025 Tahap I dan Tahap II agar seluruh dugaan yang berkembang dapat diuji berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif.

“Kami tidak menuduh siapa pun. Kami hanya meminta agar seluruh pekerjaan diukur kembali dan dihitung secara terbuka supaya masyarakat mendapatkan kepastian,” ujar salah seorang warga berinisial PM.

Redaksi KRIMSUS86.COM tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala Desa Kompas, BPD, Pemerintah Kecamatan Louser, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), maupun Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, maupun tanggapan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis: TOMI PASLA, S.Pd.

Pos terkait